Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Kukar Gandeng Kejari Kawal APBD Sejak Perencanaan

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah proaktif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar, Pemkab ingin memastikan setiap rupiah anggaran dikelola sesuai aturan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Rabu (13/8/2025), dihadiri langsung oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, Kepala Kejari Kukar, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Bupati Aulia menegaskan bahwa kerja sama ini bukan sekadar formalitas, melainkan payung hukum yang akan menjadi acuan OPD dalam mengelola program dan anggaran.

“Bersama Kejari, kami ingin memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai regulasi. OPD harus memahami rambu-rambu hukum sejak awal agar terhindar dari masalah di kemudian hari,” tegas Aulia.

Kolaborasi ini mencakup pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengawasan pembangunan, hingga penanganan potensi sengketa hukum yang mungkin timbul. Pendekatan preventif ini diharapkan mampu meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran dan memastikan program pembangunan tepat sasaran.

Kejari Kukar juga berkomitmen memberikan pendampingan profesional, sehingga setiap proses pengadaan, pembangunan, dan penggunaan dana publik terjaga akuntabilitasnya.

“Pendampingan ini adalah bagian dari komitmen bersama mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tambah. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Demi Pemerataan, Pemkab Kukar Pilih Kecilkan Nominal Beasiswa agar Semua Penerima Tetap Terfasilitasi
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img