DPRD Paser Dorong Pemkab Paser Serius Wujudkan Kabupaten Layak Anak

PASER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser memberikan dukungan penuh terhadap upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser dalam meningkatakan predikat guna mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Komitmen ini didasari oleh keprihatinan DPRD Kabupaten Paser terhadap masih banyaknya kasus kekerasan dan pemenuhan hak atas anak yang belum optimal di Bumi Daya Taka julukan daerah terselatan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Anggota DPRD Kabupaten Paser, Sri Noordianti, menyatakan bahwa predikat KLA bukan sekadar piagam penghargaan. Namun, lebih dari itu predikat KLA harus menjadi motivasi bagi seluruh pihak termasuk masyarakat untuk lebih serius dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

“Saat ini masih banyak keresahan di masyarakat karena banyak hak anak yang belum terpenuhi. Dengan Paser dijadikan Kabupaten Layak Anak, kita diharapkan bisa lebih serius dalam memberikan yang terbaik untuk anak-anak.” kata Sri Noordianti, Selasa (12/8/2025).

Ia menambahkan, pada periode sebelumnya saat berada di Komisi II DPRD Kabupaten Paser, telah membahas permasalahan kekerasan yang kerap menimpa perempuan dan anak. Hal ini menunjukkan bahwa isu perlindungan anak telah menjadi perhatian serius dari legislatif.

Menurutnya, predikat KLA dapat menjadi jargon atau semangat bagi DPRD Kabupaten Paser dan Pemkab Paser untuk bersinergi memberantas kekerasan terhadap anak. Salah satu hal yang menjadi sorotan yakni minimnya fasilitas publik yang ramah anak.

“Sangat jarang sekali ditemukan tempat khusus bermain anak di Kabupaten Paser,” tutur politisi Gerindra ini.

Oleh karena itu, ia mendorong Pemkab Paser untuk lebih fokus menyediakan tempat bermain yang layak dan aman bagi anak-anak. Hal ini sejalan dengan 10 kategori hak anak yang harus dipenuhi dalam mewujudkan KLA.

READ  DPRD Dukung Upaya Pemkab Paser Tiru Peningkatan Kualitas Tata Kelola Pemerintahan Seperti Tabanan

“Meskipun saat ini belum ada usulan resmi terkait penyediaan fasilitas tersebut, Anggota DPRD Paser berharap wacana ini bisa menjadi masukan bagi Pemkab Paser agar segera direalisasikan,” pungkasnya.

Pewarta: Abika Ramadhan

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img