Bupati Berau Dorong Promosi Produk Lokal Lewat Media Sosial dan Kartu Nama Pengrajin

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, mendorong optimalisasi promosi produk kerajinan daerah melalui berbagai saluran informasi, terutama media sosial. Langkah ini dinilai penting agar produk-produk unggulan Berau dapat dikenal luas dan menjangkau pasar yang lebih besar.

Dikatakannya, di era digital saat ini, promosi tidak cukup hanya mengandalkan pameran atau galeri fisik. Media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook menjadi sarana strategis untuk memperkenalkan karya para pengrajin kepada masyarakat luas.

“Kita harus memasifkan promosi di berbagai saluran informasi yang kita miliki, khususnya media sosial. Tidak bisa hanya memajang produk sementara medianya tidak ada. Pasarnya pun bisa dihitung, sebulan sekali atau mungkin lebih,” ujarnya.

Bupati Sri juga menekankan agar instansi terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim), serta Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) memiliki akun media sosial aktif dan terkelola dengan baik.

Selain itu, ia meminta seluruh pengrajin untuk memiliki kartu nama sebagai identitas usaha. Hal ini, lanjutnya, akan memudahkan calon pembeli menghubungi langsung pengrajin, meskipun mereka tidak hadir dalam pameran.

“Dengan kartu nama, orang yang tertarik bisa langsung menghubungi. Tidak mesti punya galeri, tapi dengan komunitas dan kartu nama, promosi akan lebih mudah,” jelasnya.

Ia berharap langkah ini dapat memperluas jangkauan pasar produk kerajinan Berau, sehingga memberi dampak positif pada perekonomian daerah dan kesejahteraan para pelaku usaha lokal.

“Seluruh pengrajin wajib punya kartu nama. Ini adalah salah satu langkah kita dalam memasarkan produk-produk kita,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Bupati Berau Ingatkan Warga Tak Bergantung pada Perusahaan: Sumber Daya Kita Luar Biasa
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img