WNA Jepang Tewas Tertimpa Truk Bermuatan Tanah di Karawang

KARAWANG – Seorang warga negara asing (WNA) asal Jepang dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di ruas jalan sekitar Gerbang Tol Karawang Barat, Desa Margakaya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Kamis mengatakan kecelakaan yang mengakibatkan WNA asal Jepang, Yukihiro Nabae (63) meninggal itu melibatkan dua kendaraan, dump truk Hino bernopol B-9596-UQA dan Minibus Toyota Voxy nopol B-2052-FBB.

“Korban meninggal bernama Yukihiro Nabae merupakan penumpang minibus Toyota Voxy,” katanya.

Peristiwa kecelakaan itu berawal saat mobil dump truk bermuatan tanah yang dikemudikan oleh Mamat (38), warga Kabupaten Subang melintasi ruas jalan sekitar Gerbang Tol Karawang Barat pada Rabu (30/7).

Diduga sopir hilang kendali, mobil dump truk itu kemudian menabrak media jalan hingga terbalik.

Sesaat kemudian, mobil berukuran besar itu menimpa sebuah mobil minibus yang berada di jalur sebelah kanan.

Akibat kejadian tersebut, satu orang korban WNA asal Jepang, Yukihiro Nabae yang merupakan penumpang minibus, meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara pengemudi truk mengalami luka ringan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Rosela Karawang untuk penanganan medis.

Wildan menyampaikan, Kasatlantas Polres Karawang, AKP Abdurrohman Hidayat bersama tim Gakkum Polres Karawang, telah melakukan olah TKP atas peristiwa kecelakaan itu.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, serta memastikan proses evakuasi berjalan aman dan lancar.

Pihak kepolisian menyampaikan agar para pengendara selalu meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya. (ANT/KN)

READ  KontraS Ungkap 244 Perkara di Peradilan Militer, Banyak Vonis Dinilai Tak Adil
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img