Sri Juniarsih Dorong Pengembangan Ekowisata Budaya untuk Kesejahteraan Masyarakat Kampung

BERAU – Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi pariwisata, khususnya wisata berbasis budaya dan alam (ekowisata), sebagai upaya mendorong kemandirian serta kesejahteraan masyarakat kampung.

Bupati Sri menyampaikan bahwa penguatan sektor pariwisata tak dapat dipisahkan dari upaya pelestarian adat dan budaya lokal.

“Dengan demikian, selain merawat adat budaya, pada saat yang bersamaan potensi pariwisata kita pun akan terus berkembang dan diharapkan berdampak pada kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersama perangkat daerah terkait, guna menjadikan wisata budaya sebagai salah satu prioritas pembangunan yang memberdayakan masyarakat secara langsung.

“Dengan semangat memberdayakan dan meningkatkan kemandirian masyarakat kampung, maka ekowisata, khususnya wisata budaya, perlu menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemkab Berau turut memberikan perhatian serius terhadap penyediaan fasilitas kebudayaan. Hal ini diwujudkan melalui program pembangunan kawasan pusat seni budaya, termasuk pembangunan balai adat serta revitalisasi bangunan-bangunan bersejarah seperti keraton dan makam leluhur.

Untuk itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menggali dan mengembangkan potensi kampung, baik dari aspek pariwisata maupun sumber daya alam lainnya.

“Saya mengajak semuanya untuk memaksimalkan potensi kampung, terutama dari aspek pariwisata dan sumber daya alam dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adv/srn/set)

READ  Bupati Berau Dorong Perbankan Perkuat Dukungan untuk UMKM dan Ekonomi Kreatif
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img