Dana Parpol di Kukar Naik Dua Kali Lipat, PDIP Terima Bantuan Terbesar

TENGGARONG – Kabar gembira datang bagi Partai Politik (Parpol) di Kutai Kartanegara (Kukar). Tahun ini, nilai bantuan keuangan parpol naik signifikan, dari semula Rp 3.800 menjadi Rp 8.000 per suara sah. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar, Rinda Desianti, menyebut usulan kenaikan ini telah diajukan sejak tahun lalu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Alhamdulillah, usulan penyesuaian disetujui. Tahun ini bantuannya resmi naik dan proses pencairan sudah berjalan,” ungkap Rinda, Jumat (11/7/2025).

Kenaikan ini menjadi angin segar, mengingat nilainya tidak pernah berubah selama lebih dari satu dekade. Dana tersebut bersumber dari APBD dan hanya diberikan kepada parpol yang memiliki kursi di DPRD. Untuk periode 2024–2029, tercatat hanya 7 partai politik yang berhak menerima dana hibah ini, berkurang dari 10 partai pada periode sebelumnya.

Perhitungan jumlah bantuan dilakukan berdasarkan suara sah hasil rekapitulasi resmi KPU Kukar, yang ditetapkan lewat pleno penetapan suara dan kursi. Dari hasil pemilu legislatif terakhir, PDIP menjadi penerima dana bantuan terbanyak, dengan nilai Rp 1,16 miliar setelah meraih 145.613 suara dan 16 kursi DPRD Kukar.

Di posisi kedua, Partai Golkar menerima Rp 600,8 juta dari 75.106 suara. Disusul Partai Gerindra yang mendapat Rp 479,5 juta dari 59.949 suara sah. PKB memperoleh Rp 239,7 juta, Partai NasDem Rp 270,7 juta, PAN Rp 293,8 juta, dan PKS sebesar Rp 152,5 juta.

Secara keseluruhan, total suara sah dari ketujuh parpol tersebut mencapai 400.288 suara. Dengan nilai bantuan Rp 8.000 per suara, total alokasi dana hibah tahun ini menembus angka Rp 3,2 miliar.

“Dana ini ditujukan untuk mendukung operasional partai, pendidikan politik bagi kader maupun masyarakat, serta memperkuat fungsi kelembagaan,” tambah Rinda.

READ  Sudah Ada Putusan Anjuran soal Pengupahan

Ia juga mengingatkan, partai yang tak mendapat kursi otomatis tidak berhak menerima bantuan. Karena syarat utama penerima adalah keterwakilan di parlemen. Dengan nilai bantuan yang kini lebih proporsional, Kesbangpol Kukar berharap parpol makin aktif menjalankan fungsi politik secara sehat, transparan, dan mendidik. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img