Jumat, Juli 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sambut Peluang Hilirisasi, Kembang Janggut Siapkan Koperasi Merah Putih Skala Kecamatan

TENGGARONG – Pemerintah Kecamatan Kembang Janggut, Kutai Kartanegara (Kukar), tengah menyusun strategi pembentukan Koperasi Merah Putih tingkat kecamatan, sebagai wadah usaha bersama antar koperasi desa.

Langkah ini menyusul adanya rencana pembangunan pabrik minyak merah di wilayah tersebut, oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur ( Kaltim). Ini dinilai dapat menjadi peluang besar, dalam menggerakkan roda ekonomi lokal.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono, menjelaskan bahwa model koperasi ini akan bersifat sekunder. Menggabungkan kekuatan dari masing-masing koperasi desa yang selama ini berdiri sendiri-sendiri.

“Jadi kalau kata Pak Wakil Menteri, ini adalah koperasi merah putih sekunder. Kita sedang menjajaki potensi usahanya seperti apa,” ungkapnya, Minggu (29/6/2025).

Ia menilai, kehadiran pabrik minyak merah bisa menjadi motor penggerak ekonomi berbasis rakyat. Namun, kepastian pembangunan pabrik masih menunggu hasil kajian teknis dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, konsepnya bisa berubah menjadi pabrik kelapa sawit (CPO) milik pemerintah.

“Ada juga kemungkinan rencana pembangun minyak makan merah itu bergeser menjadi CPO. Artinya, pemerintah bisa bersaing dengan swasta untuk mensejahterakan petani, mengendalikan harga TBS, dan tidak bergantung pada perusahaan,” tegasnya.

Selama ini, petani di Kembang Janggut masih menjual hasil panen sawitnya ke perusahaan swasta dengan harga yang tidak stabil. Pemerintah daerah diharapkan hadir dengan solusi nyata demi kemandirian ekonomi masyarakat.

Tak hanya dari kabupaten, Pemprov Kaltim juga dikabarkan akan membangun pabrik minyak merah di kawasan ini. Meskipun belum terealisasi, Suhartono menyebut informasi itu menjadi semangat tambahan bagi masyarakat dan koperasi desa untuk mulai bersiap.

“Kalau koperasi bisa ambil bagian dalam pengelolaan, maka ini bisa menjadi jalan baru bagi petani untuk mendapatkan nilai tambah yang lebih layak,” ujarnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular