Jumat, Juli 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ribuan Aset Daerah Belum Tersertifikasi, DPPR Kukar Mulai Lakukan Pendataan

TENGGARONG – Ribuan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) belum memiliki data lengkap untuk proses sertifikasi. Dari total sekitar 2.900 aset, baru 480 yang berhasil diverifikasi secara administratif.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (DPPR) Kukar, Alfian Noor. Ia menyebut keterbatasan data, menjadi kendala utama percepatan sertifikasi aset yang tersebar di 20 kecamatan.

“Hingga saat ini, baru 480 aset yang benar-benar siap dan lengkap secara data. Sisanya, sekitar 2.400 aset masih dalam proses verifikasi dan pengumpulan dokumen dari OPD pengelola,” kata Alfian, Minggu (29/6/2025).

Ia menargetkan setidaknya 100 aset bisa tersertifikasi tahun ini. Namun target tersebut sangat bergantung pada keaktifan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melengkapi dokumen legalitas.

Menurut Alfian, sertifikasi aset bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset daerah dan membuka peluang investasi di masa depan.

“Sertifikasi penting untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan kita dalam pengelolaan aset. Apalagi banyak aset berada di kawasan strategis yang berdekatan dengan IKN,” ujarnya.

Pemkab Kukar, lanjutnya, kini tengah memprioritaskan pemetaan aset di wilayah-wilayah potensial seperti Sangasanga, Jonggon, dan Loa Kulu yang berbatasan langsung dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Aset di wilayah tersebut dinilai memiliki nilai strategis dan ekonomis tinggi.

Arahan ini juga sejalan dengan prioritas Sekretaris Daerah Kukar, yang mendorong percepatan pendataan aset sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan di kawasan penyangga IKN.

Alfian mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Kantor Pertanahan Kukar yang telah proaktif membantu proses ini. “Kepala Kantor Pertanahan Kukar saat ini punya rekam jejak yang sangat baik, dan kami optimistis percepatan bisa dilakukan,” tambahnya.

Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar turut memberi dukungan agar sertifikasi bisa menjadi pijakan pengembangan kawasan dan daya tarik investasi baru di Kukar.

“Jika aset sudah terdata dan bersertifikat, maka investor akan lebih percaya. Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga tentang masa depan pembangunan daerah,” pungkasnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular