Jumat, Juli 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Zona Nilai Tanah Perdana Diresmikan di Kukar, Langkah Awal Perbaikan Sistem Tata Ruang

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mencetak tonggak baru dalam pengelolaan pertanahan, dengan menetapkan satu kecamatan sebagai wilayah perdana Zona Nilai Tanah (ZNT). Penetapan ini dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kukar.

Langkah ini bukan sekadar pemetaan nilai tanah, melainkan pondasi menuju sistem penataan ruang yang lebih terukur dan adil. ZNT menjadi acuan penting dalam penentuan nilai properti, besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perencanaan wilayah ke depan.

“ZNT dibuat berdasarkan survei dan kajian lapangan. Setiap titik tanah dipetakan sesuai lokasi dan potensinya, apakah berada di jalan utama, di belakang bangunan, atau lahan sisa,” jelas Sekretarus Kabupaten (Setkab) Kukar, Sunggono, Jumat (27/6/2025).

Hasil penetapan ini akan menjadi model awal yang diperluas ke kecamatan lainnya, termasuk Muara Kaman yang telah masuk dalam daftar selanjutnya.

“Target kita seluruh wilayah Kukar memiliki nilai tanah yang terukur. Ini penting sebagai acuan pembangunan yang berkeadilan dan memudahkan masyarakat serta investor,” tegasnya.

Pemerintah daerah juga tengah berupaya mempercepat proses sertifikasi aset milik daerah. Dari lebih dari 2.400 aset, baru 37 yang memiliki sertifikat resmi. Permasalahan utama, menurut Sunggono, terletak pada kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD.

“Ini jadi atensi serius, bahkan masuk dalam pemantauan KPK karena menyangkut tata kelola aset daerah,” katanya.

Penetapan ZNT disebut tidak hanya berdampak pada transaksi jual beli lahan, tetapi juga berdampak langsung pada nilai investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan nilai tanah yang jelas dan terdokumentasi, potensi pajak dari sektor properti akan meningkat secara bertahap.

“Kita ingin agar nilai tanah naik secara wajar dan terukur, yang pada akhirnya ikut mendorong peningkatan PAD Kukar,” tutupnya. (Adv)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular