Kamis, Juni 26, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Jenazah Pendaki Asal Brazil Akan Diautopsi di Mataram

MATARAM – Jenazah pendaki asal Brazil yang terjatuh di Gunung Rinjani, Juliana bakal diautopsi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari Kamis (26/6) sekitar pukul 08.00 wita.

“Kalau selesai, bisa kita berangkatkan ke Denpasar,” ujar Plh. Sekda NTB Lalu Moh. Faozal yang ditemui usai menyaksikan pengantaran jenazah Juliana yang tiba di RS. Bhayangkara Mataram, Rabu (25/6/2025) malam.

Pemberangkatan jenazah Juliana ke Denpasar, Bali, untuk pemulangan ke negara asalnya, Brazil. Jenazah Julaina akan diantar ke Bali melalui jalur darat usai autopsi.

“Karena tidak ada pesawat dari Lombok ke Bali. Dari Bali, baru dibawa pulang ke negaranya,” ujar dia.

Faozal yang juga pejabat Asisten II Setda NTB ini mengatakan dalam kegiatan autopsi pada Kamis pagi, pihak keluarga Juliana akan hadir. Kini mereka masih berada di Sembalun, Kabupaten Lombok Timur.

Dalam persoalan ini Faozal menyampaikan bahwa Pemprov NTB menanggung seluruh kebutuhan keluarga Juliana selama berada di NTB. Mulai fasilitas mobil ambulans hingga transportasi. Pemprov menilai ini sebagai wujud empati kepada korban.

Insiden Juliana terjatuh di lereng Gunung Rinjani pada Sabtu (21/6). Pencarian kemudian dilakukan hingga jenazah ditemukan oleh tim SAR gabungan pada Selasa (24/6) pada kedalaman 600 meter menuju Lost Know Position (LKP).

Tim SAR gabungan di tengah kondisi cuaca kurang bersahabat, berhasil melakukan evakuasi terhadap jenazah Juliana meskipun tanpa bantuan helikopter.

Dari pos Pelawangan, jenazah Juliana ditandu menuju Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) yang berada dekat pintu masuk jalur pendakian. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular