Jumat, Juli 4, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hunian ASN di IKN Siap Tampung Pemindahan Tahap Awal

JAKARTA – Sekretaris Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bimo Adi Nursanthyasto menyampaikan bahwa hunian aparatur sipil negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN) telah siap digunakan, untuk menampung pemindahan ASN tahap awal.

“Prinsipnya untuk pemindahan ASN, OIKN sudah siap untuk memberikan pelayanan,” ujar Bimo di Samarinda, Selasa (6/5/2025).

Koordinasi intensif terus dilakukan pihaknya dengan Kementerian Pekerjaan Umum serta pihak pengembang perumahan dan permukiman untuk memastikan kelancaran proses ini.

Ia menambahkan bahwa waktu dan tahapan pemindahan ASN dibahas lebih lanjut dengan perwakilan kementerian dan lembaga terkait, untuk menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.
Bimo menjelaskan, kesiapan hunian ini didukung oleh ketersediaan rumah susun (rusun) ASN yang sebagian telah berfungsi dan akan terus bertambah.

“Rumah susun ASN sebagian sudah fungsional, mudah-mudahan Juni ini bertambah lagi jumlahnya karena ada kontrak yang selesai di bulan Juni,” katanya.
Lebih lanjut, Bimo menyampaikan bahwa kendala administrasi terkait proyek Kementerian PU yang sempat terhambat kini telah diselesaikan.

Mengenai kapasitas hunian, Bimo mengungkapkan bahwa saat ini tersedia 47 tower rusun ASN. Setiap tower memiliki 60 unit, dan setiap unit dirancang dengan tiga kamar tidur.

Selain hunian, Bimo juga menyinggung kesiapan kantor kementerian koordinator (kemenko). “Kalau yang kantor Kemenko 1, 2, 3, dan 4, semoga semuanya tahun ini sudah siap untuk bisa beroperasi atau dapat difungsikan,” ungkapnya.

Saat ini, OIKN masih menunggu kebijakan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) terkait waktu pasti pemindahan ASN ke IKN.

Meskipun demikian, Bimo memastikan bahwa OIKN telah mempersiapkan segala fasilitas dan layanan yang dibutuhkan untuk para ASN. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

CATATAN AGUS SUSANTO

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular