Menteri Bahlil : Persyaratan IUP kepada Ormas Keagamaan Lebih Ketat

JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pihaknya akan sangat selektif dalam mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) meski ada kebijakan pemerintah yang memberi peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) mengelola usaha pertambangan.

Bahlil menyampaikan, Kementerian Investasi tetap melakukan verifikasi dan memberi persyaratan yang ketat, salah satunya adalah ormas tersebut harus memiliki badan usaha.

“Pemerintah nanti yang menentukan nanti misalnya, ada yang ngajuin. Kita verifikasi memenuhi syarat, kita kasih dan persyaratannya akan ketat, tidak gampang, harus dia punya badan usaha,” kata Bahlil usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Selain memiliki badan usaha, lanjut Bahlil, badan usaha ormas tersebut sahamnya harus dimiliki oleh koperasi. Menurut Bahlil, hal ini agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Lebih lanjut, nantinya IUP tidak dapat dipindah tangan dan pengelolaannya harus profesional sehingga mampu bisa memberikan pendapatan kepada badan usaha milik organisasi masyarakat dan keagamaan untuk menunjang program-program sosialnya.

“Ormas sekarang enggak kayak dulu, sekarang kadernya bagus-bagus, pengusaha gede dan ada uangnya. Asal sesuai kaidah dan jaga lingkungan, jaga pajak, bayar pajak, kenapa tidak,” ujar Bahlil.

Bahlil mengatakan, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh ormas keagamaan. Ia pun menyadari harus memberikan sosialisasi lebih lanjut terkait dengan permasalahan ini agar tidak terjadi informasi yang simpang siur.

“Kita berkewajiban untuk mensosialisasikan, kita bicara baik-baik, apa yang belum jelas kita akan jelaskan,” ucapnya. (ANT/KN)

READ  Tak Ada Izin Baru, Presiden Prabowo Tinjau Ulang Seluruh HPH dan IUP
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img