9 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Bungkam Saat Dicecar Wartawan

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Selasa (15/7/2025). Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Pemeriksaan berlangsung sejak pagi pukul 08.58 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Gedung Bundar, Kejagung RI, Jakarta Selatan. Setelah selesai diperiksa, Nadiem enggan mengungkap materi pertanyaan dari tim penyidik.

“Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem singkat di hadapan awak media.

Tanpa menjelaskan isi pemeriksaan, pendiri Gojek itu langsung berpamitan dan langsung meninggalkan awak media yang telah menunggunya dari pagi.

“Terima kasih sekali lagi untuk teman-teman media, izinkan saya kembali ke keluarga saya,” ucapnya sebelum menuju mobil.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan sedang mendalami potensi kaitan antara investasi Google di Gojek dengan proyek pengadaan Chromebook oleh kementerian yang dulu dipimpin Nadiem.

“Ya itu yang mau didalami. Apakah ada pengaruh dari investasi itu terhadap pengadaan Chromebook yang notabene proyek pemerintah. Itu yang sedang digali,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada media, Selasa (15/7/2025).

Pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan setelah penyidik terlebih dahulu memanggil sejumlah pihak dari perusahaan Gojek dan GoTo. Tim penyidik tengah menelusuri dugaan adanya hubungan antara investasi digital dengan kebijakan pengadaan perangkat TIK di lingkungan kementerian.

Kejaksaan belum menyampaikan hasil final dari pemeriksaan terhadap Nadiem, namun memastikan penyelidikan atas proyek senilai triliunan rupiah tersebut akan terus berlanjut.

Pewarta: Fajri/Media Kaltim Biro Jakarta
Editor: Agus S

READ  Bulog Tanggapi Tuduhan "Mark Up" Impor Beras dari Vietnam
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img