7 Jam Diperiksa, Sudewo Beberkan Materi Pemeriksaan di KPK

JAKARTA – Bupati Pati, Sudewo, menjalani pemeriksaan sekitar enam jam sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (27/8/2025) sebelum akhirnya memberikan keterangan pers.

Ia keluar dari gedung KPK pukul 16.29 WIB dan langsung menyinggung soal pemeriksaan serta desakan publik agar dirinya mundur dari jabatan.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait materi pemeriksaan, Sudewo menegaskan bahwa ia sudah menyampaikan seluruh keterangannya kepada penyidik.

“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” ujarnya.

Lebih jauh, ia juga membenarkan bahwa salah satu hal yang digali penyidik adalah mengenai uang yang sebelumnya sempat disita KPK.

“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI, semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” tambahnya.

Saat disinggung jumlah pertanyaan yang diajukan penyidik, Sudewo mengaku tidak lagi mengingatnya.

“Berapa jumlah pertanyaannya, enggak ingat,” katanya singkat.

Terkait tekanan masyarakat yang mendesaknya mundur dari jabatan Bupati, Sudewo menyampaikan bahwa ia tetap teguh menjalankan amanah yang diemban.

“Saya akan istikamah, akan amanah untuk membangun Kabupaten Pati untuk sebaik-baiknya. Saya mendukung masyarakat untuk tetap solid,” ucapnya sebelum meninggalkan awak media.

Sikap Sudewo kali ini terbilang lebih terbuka dibandingkan saat kedatangannya pada pagi hari. Ia tiba di KPK pukul 09.44 WIB, namun kala itu hanya melontarkan kalimat pendek.

“Ya, memenuhi panggilan,” ucapnya sambil berlalu.

Pemeriksaan ini sendiri merupakan penjadwalan ulang setelah Sudewo absen pada panggilan Jumat (22/8/2025). Ia diperiksa sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI dalam perkara dugaan suap proyek jalur kereta di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

READ  Menag : Peralihan Tugas Haji Momentum Perkuat Layanan Keagamaan

Dalam dakwaan, namanya disebut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai sekitar Rp3 miliar dari kediamannya.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img