Senin, April 7, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

50 Negara Ajukan Negosiasi dengan Trump Terkait Tarif Impor

MOSKOW – Lebih dari 50 negara telah menghubungi pemerintahan Presiden AS Donald Trump untuk merundingkan ketentuan perdagangan menyusul kebijakan tarif impor yang diberlakukan Amerika Serikat, demikian disampaikan Direktur Dewan Ekonomi Nasional Gedung Putih, Kevin Hassett, pada Minggu (6/4/2025).

“Faktanya, negara-negara tersebut marah dan melakukan aksi balasan — tetapi, di saat yang sama, mereka datang ke meja perundingan. Saya menerima laporan dari Kantor Perwakilan Dagang AS semalam bahwa lebih dari 50 negara telah menghubungi Presiden untuk memulai negosiasi,” ujar Hassett dalam wawancara dengan ABC News.

“Mereka melakukannya karena menyadari bahwa beban tarif itu sebagian besar mereka yang tanggung. Karena itu, saya kira dampaknya terhadap konsumen di AS tidak akan terlalu besar,” kata Hassett lagi.

“Saya juga percaya bahwa salah satu penyebab defisit perdagangan jangka panjang yang terus-menerus terjadi adalah karena negara-negara tersebut memiliki pasokan yang sangat tidak elastis,” ujar Hassett menambahkan.

Pada Rabu sebelumnya, Presiden Trump mengumumkan pemberlakuan tarif impor “resiprokal” (tarif timbal balik) terhadap produk dari negara lain.

Tarif minimum ditetapkan sebesar 10 persen, namun akan disesuaikan per negara dan akan setara dengan setengah dari tarif yang dikenakan negara tersebut terhadap barang-barang impor asal AS.

Menurut Trump, kebijakan itu merupakan “deklarasi kemerdekaan ekonomi” bagi Amerika Serikat dan diharapkan mampu memanfaatkan “triliunan dolar” untuk membayar utang nasional.

Untuk impor dari negara-negara Uni Eropa, tarif yang dikenakan akan sebesar 20 persen. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular