KOTAWARINGIN TIMUR – Sebanyak 115 warga di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mendapat kepastian pemanfaatan tanah melalui program Reforma Agraria yang dilaksanakan Badan Bank Tanah.
Totalnya ada 150 bidang tanah dengan luas mencapai 217,914 hektare yang menjadi objek perjanjian pemanfaatan yang ditandatangani masyarakat.
Penandatanganan Perjanjian Pemanfaatan dengan subjek Reforma Agraria tersebut berlangsung pada 29–30 Juli 2026. Kegiatan ini menjadi salah satu tahapan pelaksanaan Reforma Agraria di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Bagi masyarakat penerima manfaat, perjanjian tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian dalam pemanfaatan tanah yang selama ini mereka kelola. Program tersebut sekaligus diarahkan agar tanah dapat dimanfaatkan secara tertib, produktif, dan berkelanjutan.

Badan Bank Tanah melaksanakan program tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kolaborasi ketiga pihak ditujukan untuk memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria sekaligus membuka akses masyarakat terhadap legalitas dan pemanfaatan tanah yang berpotensi memberikan nilai tambah secara ekonomi.
Salah satu Subjek Reforma Agraria, Wasmo, mengapresiasi pelaksanaan program tersebut. Menurutnya, program Reforma Agraria memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka manfaatkan.
“Terima kasih kepada pemerintah, khususnya Badan Bank Tanah atas pelaksanaan program Reforma Agraria. Program ini memberikan kepastian hak hukum hak atas tanah bagi kami,”ujarnya.
Harapan serupa disampaikan Susanti, Subjek Reforma Agraria lainnya. Ia berharap manfaat program tersebut tidak berhenti di wilayah Kotawaringin Timur, tetapi dapat diperluas ke daerah lain sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian atas tanah yang mereka manfaatkan.
“Semoga ke depan sertipikatnya dapat memberikan ketenangan dan menjadi harapan untuk masa depan anak saya. Saya juga berharap program Reforma Agraria dapat terus diperluas ke seluruh Indonesia agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,”paparnya.
Plt. Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.
Ia menekankan bahwa kepastian pemanfaatan tanah harus diikuti dengan pengelolaan yang tertib dan produktif agar tanah dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Pemanfaatan tanah yang tertib dan produktif merupakan bagian penting dalam memastikan tanah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kantor Pertanahan, kami terus mendorong agar tanah yang dimanfaatkan masyarakat dapat memberikan nilai ekonomi dan mendukung peningkatan kesejahteraan,” terang Hakiki dalam keterangan resminya, Jumat (14/8/2026).
Dengan adanya program tersebut, masyarakat penerima manfaat diharapkan mampu mengoptimalkan tanah sesuai peruntukannya.
Pemanfaatan tersebut diarahkan tidak hanya untuk memastikan tanah dikelola secara tertib, tetapi juga meningkatkan produktivitas, membuka peluang ekonomi, serta memperkuat kemandirian masyarakat.
Badan Bank Tanah menilai pengelolaan tanah secara optimal dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.
Pelaksanaan Reforma Agraria di Kotawaringin Timur ini sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, Kantor Pertanahan, Badan Bank Tanah, dan masyarakat dalam memastikan tanah tidak sekadar memiliki kepastian pemanfaatan, tetapi juga mampu memberikan nilai ekonomi secara berkelanjutan. (*/rls)
Editor : Nicha R



