101 Motor Dinas Pemkab Kukar Jadi “Rongsokan”, Segera Dilelang

TENGGARONG – Sebanyak 101 unit sepeda motor dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), yang mengalami kerusakan berat diusulkan untuk dilelang. Kendaraan tersebut masuk kategori scrap atau rongsokan karena sudah tidak layak digunakan untuk menunjang operasional pemerintahan.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar kini memproses usulan pelelangan tersebut melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Kepala BPKAD Kukar, Sukotjo, melalui Kepala Bidang Aset BPKAD Kukar, Bagus Eko Sampurno, mengatakan 101 kendaraan roda dua itu telah melalui proses penilaian dengan melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Menurutnya, pelelangan menjadi salah satu langkah untuk menata aset daerah yang sudah tidak produktif agar pengelolaannya sesuai dengan ketentuan.

“Mungkin pernah melihat kendaraan di depan Disdukcapil kemarin yang dipindahkan. Kendaraan itu sudah lama berada di sana dan kondisinya memang sudah menjadi rongsokan dan itu masuk dalam penilaian lelang nanti,” ujarnya Senin (12/10/2026).

Bagus menjelaskan, proses pelelangan masih berjalan melalui tahapan administrasi dan mekanisme resmi. BPKAD Kukar belum dapat memastikan besaran penerimaan yang akan diperoleh dari penjualan kendaraan tersebut.

Nilai akhirnya bergantung pada hasil penawaran peserta lelang. Karena itu, angka penerimaan baru dapat diketahui setelah proses pelelangan berlangsung.

“Untuk sekarang kami belum bisa memastikan berapa nilai yang akan diperoleh. Nanti akan terlihat setelah proses lelang berlangsung karena ada tahapan penawaran dari peserta lelang,” jelasnya.

Hasil pelelangan nantinya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan nilai hingga proses penjualan harus mengikuti prosedur agar dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah penataan aset tersebut, BPKAD Kukar tidak serta-merta melelang seluruh kendaraan dinas yang sudah berusia lama atau mengalami kerusakan.

READ  Bupati Kutai Kartanegara Memberikan Penghargaan atas Berdirinya Pondok Tahfiz Sitti Aminah

Kendaraan yang masih memungkinkan diperbaiki tetap berpeluang dimanfaatkan kembali. Pertimbangannya mencakup kondisi fisik kendaraan, kebutuhan operasional Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ketersediaan anggaran untuk perbaikan.

Bagus menilai, kendaraan yang masih berfungsi sebaiknya tetap dimanfaatkan apabila biaya perbaikannya memungkinkan dan sesuai kebutuhan pemerintah daerah.

“Kalau memang kendaraan tersebut masih memungkinkan untuk diperbaiki dan dimanfaatkan kembali, kenapa tidak? Tentu akan lebih baik kalau masih bisa digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional pemerintah daerah,” katanya.

Sementara itu, kendaraan dinas roda empat masih menjalani tahapan penilaian lanjutan. BPKAD Kukar merencanakan penilaian tahap kedua dalam beberapa minggu ke depan dengan melibatkan Kejari Kukar, Kejaksaan Tinggi (Kejati), serta tim penilai.

Pelibatan pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan diperlukan agar penetapan nilai kendaraan dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku, bukan sekadar perkiraan kondisi fisik.

“Kita tidak bisa menentukan nilai aset begitu saja. Harus ada penilaian dari pihak yang memang memiliki kewenangan dan kompetensi untuk melakukan penilaian tersebut,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img