Yusril: Tak Ada Persoalan Mendasar dalam Buku “Islam ala Prabowo”

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada persoalan mendasar dalam isi buku Islam ala Prabowo: Cara Prabowo Subianto Mengamalkan Ajaran Islam, yang belakangan kembali menjadi sorotan publik.

Menurut Yusril, perdebatan mengenai buku tersebut lebih banyak dipicu oleh judul yang dinilai dapat menimbulkan beragam persepsi dan tafsir.

Saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/9/2026), Yusril mengatakan dirinya tidak pernah diajak berdiskusi ataupun dimintai pendapat terkait pemilihan judul buku tersebut.

Karena itu, ia menegaskan keputusan mengenai judul sepenuhnya berada di tangan pihak yang menyusun dan menerbitkan buku.

“Kalau saya ditanya mengenai judulnya, saya tidak tahu, karena memang tidak pernah diajak membicarakannya. Kalau judulnya misalnya ‘Prabowo dan Islam’, menurut saya akan lebih mudah dipahami sebagai pembahasan mengenai hubungan Prabowo dengan Islam,” ujar Yusril.

Ia menilai polemik yang muncul juga tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat dalam mengonsumsi informasi di era digital. Menurutnya, sebagian orang cenderung menilai keseluruhan isi sebuah karya hanya berdasarkan judul tanpa membaca konteksnya secara utuh.

“Sekarang orang cenderung tidak sabar membaca buku yang cukup panjang. Judulnya dibaca, lalu dianggap sudah mewakili seluruh isi buku,” tuturnya.

Yusril mengatakan kondisi tersebut dapat membuat penilaian terhadap sebuah karya menjadi subjektif, bahkan dipengaruhi sudut pandang dan kepentingan masing-masing pihak.

Karena itu, ia mengingatkan agar penilaian terhadap buku, terutama karya yang bersifat akademik, tidak hanya didasarkan pada judul ataupun potongan informasi yang beredar.

“Saya kira kita perlu membiasakan diri membaca dan memahami substansinya terlebih dahulu sebelum memberikan penilaian. Jangan sampai kita hanya berdebat mengenai judul, sementara isi bukunya sendiri belum pernah dibaca dengan saksama,” kata Yusril.

READ  Gus Ipul Sebut Menag Nasaruddin Umar Layak Masuk Bursa Calon Ketum PBNU

Yusril juga meluruskan posisinya dalam penerbitan buku tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki peran dalam menggagas ataupun membiayai penerbitannya.

Menurut dia, keterlibatannya sebatas memberikan keterangan sebagai narasumber dalam proses pengumpulan bahan buku.

“Posisi saya dalam buku itu jelas sebagai orang yang diwawancarai. Saya bukan sponsor dan bukan pula orang yang menginisiasi penerbitannya,” tegasnya.

Buku Islam ala Prabowo diluncurkan dalam rangkaian Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) 2025 di Jakarta pada 26 Agustus 2025.

Berdasarkan keterangan Baznas dan pemberitaan saat peluncuran, penulisan buku tersebut diinisiasi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Ahmad Muzani bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Haji Anwar Iskandar.

Yusril juga menanggapi pencantuman namanya dalam bagian hak cipta buku. Ia mengatakan hal tersebut tidak pernah dibicarakan sebelumnya dengannya.

Menurut dia, apabila dikaitkan dengan ketentuan Undang-Undang tentang Hak Cipta, pencantuman tersebut perlu dilihat secara proporsional karena buku melibatkan banyak penulis dan sumber.

“Kalau pun ada, mungkin berkaitan dengan bagian wawancara saya, tetapi mengenai pencantuman itu saya tidak pernah diajak bicara. Saya sendiri tidak terlalu mempersoalkan soal hak cipta,” ujar Yusril.

Ia menegaskan bahwa keterlibatannya dalam buku tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap proses penerbitan ataupun sebagai pihak yang berada di balik penyusunan buku.

Dengan demikian, Yusril meminta publik menilai buku tersebut berdasarkan keseluruhan isi dan konteks pembahasannya, bukan semata-mata dari judul yang digunakan. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img