JAKARTA – Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan pihak yang perlu diperiksa dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah menghormati independensi KPK dalam menjalankan proses penegakan hukum.
Menurut Yusril, posisi Nusron sebagai menteri tidak menghalangi kewenangan KPK apabila penyidik membutuhkan keterangannya dalam perkara tersebut.
“Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk menghimpun data dan informasi dalam proses pengusutan dugaan korupsi.
Jika dari data yang telah dikumpulkan terdapat kebutuhan untuk memeriksa Nusron, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyelidik dan penyidik KPK.
“Ini kami serahkan sepenuhnya kepada independensi dari para penyelidik dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Yusril, KPK nantinya yang menentukan langkah hukum berdasarkan hasil proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk apakah seseorang perlu diperiksa, perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, atau dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Nusron Wahid mengaku tidak mengetahui secara rinci perkara dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk yang tengah ditangani KPK.
“Enggak tahu (duduk perkara kasus suap di Summarecon itu seperti apa),” kata Nusron saat ditemui di Jakarta, Jumat (18/9).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika Nusron ditanya mengenai perkara dugaan suap yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga membantah anggapan bahwa dirinya menghilang setelah perkara tersebut mencuat.
“Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?,” ujarnya.
Ia menegaskan Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Kementerian, kata dia, akan mengikuti proses tersebut dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
Nusron juga menyerahkan proses pembuktian perkara kepada KPK ketika ditanya mengenai penyebutan namanya dalam konferensi pers lembaga antirasuah tersebut.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.
Dalam keterangan KPK sebagaimana diberitakan sebelumnya, empat tersangka disebut diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait perkara.
KPK, berdasarkan informasi tersebut, tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
Hingga kini, keputusan mengenai pihak-pihak yang akan diperiksa lebih lanjut tetap menjadi kewenangan penyidik KPK berdasarkan kebutuhan penyidikan perkara. (ANT/KN)



