TANGERANG — Tawaran kerja bergaji besar melalui aplikasi Telegram berujung petaka bagi Muhamad Nikola Dewantara, warga Kabupaten Tangerang, Banten. Bukannya pulang membawa penghasilan, Nikola justru ditahan aparat keamanan Kamboja karena diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring atau scam.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan Nikola berangkat ke luar negeri pada April 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia terlebih dahulu menuju Malaysia, kemudian melanjutkan perjalanan ke Vietnam sebelum masuk ke Kamboja untuk bekerja.
“Berangkat pada bulan April 2026 dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta via Malaysia menuju Vietnam, kemudian melanjutkan perjalanan ke Kamboja untuk bekerja di salah satu restoran di sana,” kata Rudi di Tangerang, Senin (14/9).
Nikola merupakan warga Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Menurut Rudi, keberangkatannya dilakukan secara ilegal setelah mendapat tawaran pekerjaan melalui aplikasi Telegram dengan iming-iming gaji besar.
Namun, baru sekitar satu bulan bekerja di Kamboja, Nikola bersama sejumlah pekerja lainnya ditangkap aparat keamanan setempat dalam operasi penggerebekan terkait dugaan jaringan penipuan daring.
“Berdasarkan laporan baru satu orang WNI yang ditahan di sana karena disangkanya sebagai jaringan scam,” ujarnya.
Hingga kini, Nikola masih berada dalam tahanan kepolisian Kamboja dan belum dapat kembali ke Indonesia. Aparat setempat diduga menempatkannya sebagai salah satu pimpinan atau leader di lokasi kerja yang disinyalir menjadi bagian dari jaringan scam.
Disnaker Kabupaten Tangerang memperoleh informasi tersebut berdasarkan keterangan orang tua Nikola, Indah Nurhayati. Kronologi keberangkatan dan kondisi Nikola kemudian dituangkan dalam berita acara pada 11 September 2026.
Meski demikian, status Nikola dalam perkara tersebut masih berupa dugaan. Pemerintah Kabupaten Tangerang kini berupaya mendapatkan informasi resmi mengenai kasus yang menjeratnya sekaligus memastikan hak-hak warga negara Indonesia tersebut tetap mendapatkan pendampingan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan mengirimkan surat resmi untuk meminta konfirmasi serta bantuan terkait upaya pemulangan Nikola.
Pemkab Tangerang berharap Kementerian Luar Negeri bersama perwakilan RI di Kamboja dapat segera memberikan pendampingan kekonsuleran dan memfasilitasi proses pemulangan Nikola ke Indonesia apabila memungkinkan secara hukum.
“Upaya Pemkab Tangerang sudah bersurat ke Kemlu. Sekarang suratnya sedang diproses,” kata Rudi.
Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang diperoleh melalui platform komunikasi informal, terutama jika proses keberangkatan tidak melalui prosedur resmi. (ANT/KN)



