JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan skema pengalihan tata kelola Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyatakan Kemendagri siap mengawal pemerintah daerah dalam proses tersebut setelah regulasi dan mekanismenya ditetapkan.
Ribka mengatakan pengalihan tata kelola guru menjadi salah satu opsi yang perlu didukung untuk mengatasi persoalan distribusi guru yang belum merata di berbagai wilayah serta mempertimbangkan keterbatasan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
“Distribusi guru antarwilayah masih belum merata. Dengan mempertimbangkan pemerataan kebutuhan guru serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah, pengalihan tata kelola ke pemerintah pusat dinilai sebagai opsi yang perlu didukung,” kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka dalam Rapat Tindak Lanjut Penataan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta, Selasa (15/9).
Ribka menekankan pengalihan tata kelola PPPK guru harus memiliki regulasi dan mekanisme pelaksanaan yang jelas. Hal itu diperlukan agar pemerintah daerah memiliki dasar yang pasti untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Kemendagri, kata Ribka, siap mengawal pemerintah daerah setelah kementerian dan lembaga terkait menetapkan mekanisme serta regulasi pengalihan.
Menurut dia, kejelasan skema juga penting untuk mencegah munculnya persoalan selama masa transisi, baik menyangkut kepegawaian, fiskal, maupun administrasi.
Mitigasi juga diperlukan bagi guru yang belum dapat diangkat sebagai ASN agar proses penataan tidak menimbulkan persoalan baru di daerah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas arah penataan PPPK guru, termasuk PPPK Paruh Waktu, untuk dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
Selain pengalihan tata kelola, PPPK guru juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun kebutuhan guru ASN secara nasional direncanakan dipenuhi secara bertahap melalui formasi CPNS dalam jangka waktu tiga tahun.
Namun, kebijakan tersebut belum memasuki tahap implementasi penuh. Ribka menyebut pemerintah masih perlu menyelesaikan sejumlah tahapan, mulai dari finalisasi data, pemetaan regulasi, penyusunan mekanisme pengalihan hingga penetapan tahapan pelaksanaan.
Setelah seluruh dasar kebijakan ditetapkan, Kemendagri akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyesuaikan administrasi kepegawaian sekaligus menyiapkan mitigasi risiko selama masa transisi.
“Pengalihan diharapkan memberikan kepastian status bagi guru sekaligus memperbaiki distribusi guru secara nasional,” tutur Ribka. (ANT/KN)



