Minggu, Juli 6, 2025
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Wakil Bupati Soroti Pembangunan Gedung Dinas Kesehatan Kukar

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan layanan kesehatan dengan membangun gedung baru untuk Dinas Kesehatan Kukar. Wakil Bupati H. Rendi Solihin melakukan peninjauan langsung pada Senin (22/07/2024) untuk memastikan proses pembangunan berjalan sesuai rencana.

Dalam kunjungannya, Rendi Solihin menyoroti pentingnya fasilitas baru ini dalam menunjang peningkatan kualitas pelayanan kesehatan. “Pembangunan gedung baru ini bukan hanya soal infrastruktur, tapi juga upaya kami untuk memberikan kenyamanan kerja bagi staf Dinas Kesehatan dan meningkatkan kualitas organisasi,” ujarnya.

Wakil Bupati menekankan bahwa gedung baru ini diharapkan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Ia menegaskan, proyek ini adalah salah satu wujud nyata kepedulian Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar terhadap kesehatan masyarakat.

Lebih lanjut, Rendi menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Kesehatan. Dengan fasilitas yang lebih baik, diharapkan para pegawai dapat bekerja lebih efektif dan terus berinovasi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kami berharap SDM di Dinas Kesehatan mampu mengikuti perkembangan teknologi, terutama di era digital saat ini, untuk memastikan pelayanan yang diberikan semakin berkualitas,” kata Rendi.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Dinas Kesehatan atas dedikasi dan profesionalitas mereka dalam melayani masyarakat. “Pemda Kukar sangat menghargai upaya dan kinerja yang telah dilakukan, dan kami berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan layanan kesehatan di Kukar,” tutupnya. (adv)

Penulis: Hanafi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img