SOLO – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran. Jokowi menegaskan, setiap upaya pemakzulan harus mengikuti mekanisme demokrasi, konstitusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada,” kata Jokowi di Solo, Kamis (8/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi menyusul munculnya wacana pemakzulan Gibran setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Jokowi menegaskan dirinya menghormati putusan MK beserta seluruh tahapan dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam perkara tersebut.
“Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan,” ujarnya.
Selain menanggapi wacana pemakzulan, Jokowi turut menjelaskan bahwa sistem pendidikan di setiap negara memiliki tahapan yang berbeda. Menurut dia, jalur pendidikan di luar negeri tidak selalu sama dengan sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Ia mencontohkan, pendidikan di Indonesia umumnya ditempuh melalui jenjang SD, SMP, SMA, kemudian perguruan tinggi. Sementara itu, sejumlah negara memiliki jalur pendidikan lain, termasuk program pathway sebelum memasuki jenjang diploma atau sarjana.
“Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya,” kata Jokowi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks pertanyaan mengenai pertimbangan hukum MK terkait persyaratan pendidikan Gibran.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari pendidikan di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Mahkamah menilai persoalan tersebut secara substansial tidak tepat lagi diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil Pilpres karena Gibran telah dilantik dan disumpah pada 20 Oktober 2024.
Dalam amar putusan, MK juga menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil Pilpres.
Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan dampak pertimbangan MK terhadap pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2029.
Ia menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Menurut Jokowi, proses dan persyaratan pencalonan harus mengikuti mekanisme serta aturan yang berlaku.
Sementara itu, mengenai kemungkinan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka kembali maju pada Pilpres 2029, Jokowi tidak memberikan banyak komentar. Ia menilai pelaksanaan pemilu tersebut masih cukup lama.
Pernyataan Jokowi ini menegaskan bahwa wacana pemakzulan maupun persoalan persyaratan pencalonan Gibran perlu ditempatkan dalam kerangka konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku. (ANT/KN)



