Video Dugaan Pencurian di Ritel Samarinda Viral, Polisi Amankan Terduga Pelaku

SAMARINDA – Sebuah video berdurasi 24 detik viral dan menjadi perbincangan di berbagai grup WhatsApp warga pada Selasa (4/8/2026).

Dalam rekaman tersebut tampak seorang perempuan mengenakan daster bermotif sambil membawa tas belanja berwarna biru dan menggandeng seorang anak perempuan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan peristiwa itu terjadi di sebuah toko ritel di kawasan Jalan Bukit Alaya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda. Perempuan tersebut diduga tertangkap saat melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, terduga pelaku diduga mengambil produk makanan siap saji dalam jumlah besar.

Saat dimintai keterangan oleh karyawan toko sebagaimana terlihat dalam video yang beredar, perempuan tersebut berupaya meninggalkan lokasi. Namun, langkahnya dihentikan oleh sejumlah karyawan di area luar toko.

Pihak toko menyebut dugaan aksi tersebut terekam kamera pengawas (CCTV).

“Aksinya terekam CCTV,” ujar salah seorang karyawan dalam video yang beredar.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan lokasi tersebut diduga bukan kali pertama menjadi sasaran. Modus serupa disebut pernah terjadi di toko yang sama maupun beberapa toko lain di kawasan sekitar. Dugaan tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan terduga pelaku telah diamankan.

“Untuk terduga pelaku sudah diamankan. Dan dari pihak yang dirugikan saat ini sudah datang ke Polsek untuk membuat laporan resmi,” ujar Aksarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

Ia menambahkan, penyidik masih mendalami kasus tersebut setelah menerima laporan dari pihak manajemen toko.

“Ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S.

READ  Sambut Pendaratan Perdana Presiden Jokowi di Bandara VVIP IKN, Pj Bupati PPU; Tonggak Sejarah Untuk Indonesia
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img