BONTANG – KPU RI mengeluarkan surat nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 mengenai perpanjangan verifikasi administrasi (vermin) pasangan calon perseorangan hingga 2 Juni 2024. KPU Bontang juga mengikuti arahan dari surat tersebut untuk memperpanjang vermin pasangan calon perseorangan.
Komisioner KPU Bontang, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Azis Maidy Muspa, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu vermin sesuai dengan surat KPU RI, yang memberikan waktu untuk perpanjangan vermin sambil menunggu perbaikan juknis.
“Menunggu perubahan juknis, surat tersebut dikeluarkan dengan beberapa poin, salah satunya adalah perubahan jadwal tahapan vermin,” kata Azis kepada Mediakaltim.com, Rabu (29/5/2024).
Ia juga menyampaikan bahwa verifikasi administrasi akan berlanjut hingga 2 Juni 2024. “Menunggu perubahan juknis. Karena perubahan aturan itu harus ada audiensi dengan DPR RI, isi surat tersebut menunggu perubahan,” jelasnya.
Azis menambahkan bahwa KPU Bontang tetap mengikuti arahan surat KPU RI, di mana dalam surat tersebut terdapat status Belum Memenuhi Syarat (BMS) selain Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kemarin hanya ada status MS dan TMS. Dalam surat ini, ada opsi Belum Memenuhi Syarat (BMS). Akan ada tahapan perbaikan BMS pertama,” terang Azis.
Ia juga menyebutkan bahwa tahapan vermin pasangan calon perseorangan akan mengikuti surat KPU RI yang telah terbit, di mana vermin diperpanjang hingga 2 Juni 2024. (KN)