JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami sejumlah dokumen yang diamankan dari penggeledahan di salah satu rumah milik mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Berkas-berkas tersebut akan dikaji untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan seluruh dokumen yang telah disita akan diperiksa secara menyeluruh guna mengetahui keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik,” ujar Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Anang mengatakan dokumen yang diamankan merupakan bagian dari barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Selanjutnya, penyidik akan menempuh prosedur hukum dengan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, tim penyidik akan meminta permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,” kata Anang.
Penggeledahan dilakukan Tim 9 pada Jumat (31/7/2026) di rumah Febrie yang berada di Jalan Radio I, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kegiatan tersebut berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 18.30 hingga 21.30 WIB.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Pewarta: M Adi Fajri
Editor : Nicha R



