Usai Aksi Damai di Kukar, Aliansi Kukar Menggugat Ramaikan Demonstrasi di Samarinda

TENGGARONG – Ratusan massa Aliansi Kukar Menggugat tak berhenti setelah menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (1/9/2025). Usai menggelar aksi damai yang berakhir dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, mereka langsung bergerak ke Samarinda untuk melanjutkan perjuangan.

Dengan konvoi kendaraan roda dua yang dikawal aparat kepolisian, rombongan massa meninggalkan Tenggarong menuju Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Sepanjang perjalanan, bendera lembaga dikibarkan tinggi-tinggi, menandai semangat kolektif dalam menyuarakan aspirasi rakyat.

Langkah ini menjadi simbol keseriusan mereka mengawal berbagai isu, dari regulasi hingga kebijakan daerah, yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Aliansi menegaskan perjuangan tidak berhenti di tingkat kabupaten, melainkan harus diteruskan ke level provinsi hingga pusat.

Koordinator Lapangan (Korpap) Aksi, Wawan Ahmad, menyebut keberangkatan massa ke Samarinda adalah wujud solidaritas lintas daerah. “Karena kawan-kawan di Samarinda juga akan menggelar aksi, maka kami berangkat untuk membersamai mereka. Perjuangan ini harus dilakukan bersama-sama,” ujarnya.

Dengan langkah terkoordinasi itu, Aliansi Kukar Menggugat menegaskan komitmennya menjaga konsistensi gerakan dan memperluas jangkauan perjuangan. Aksi ini sekaligus menunjukkan bahwa suara rakyat daerah tidak hanya berhenti di satu meja, tetapi terus bergema hingga ke pusat pengambilan kebijakan.

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Muhammad Rafi’i

READ  Disbudpar Berau Alokasikan Dana Hingga Rp2 Miliar untuk Pengembangan Wisata Danau Labuan Cermin
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img