Trump Nyatakan Ingin ke Indonesia saat Bertelepon dengan Presiden Prabowo

JAKARTA – Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Indonesia, dalam pembicaraan melalui telepon dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

Dalam sebuah unggahan video melalui akun Instagram pribadinya @prabowo yang disaksikan di Jakarta, Senin (11/11/2024), Prabowo menelepon Donald Trump secara langsung untuk mengucapkan selamat atas kemenangan Trump dalam Pilpres Amerika Serikat.

“Saya juga ingin mengunjungi negara Anda suatu saat nanti, sungguh luar biasa pekerjaan yang Anda lakukan sungguh luar biasa. Terima kasih, Pak,” kata Trump dalam potongan video tersebut.

Trump, dalam potongan video itu, mengatakan bahwa Prabowo merupakan orang yang sangat dihormati, dan hal tersebut, dinilai Trump tidaklah mudah, sehingga Trump menghargai sosok Prabowo.

Trump yang juga Presiden Ke-45 AS itu awalnya sempat menanyakan kabar Presiden Prabowo setelah ia mengutarakan bahwa dirinya dalam keadaan yang baik-baik saja, pasca-insiden penembakan yang mengenai tubuhnya saat kampanye silam.

Prabowo pun menjawab bahwa semuanya baik-baik saja. Kepala Negara pun menekankan akan mencoba kembali menghubungi Trump dalam kondisi yang lebih nyaman.

Trump pun menyambut baik ajakan tersebut dan mengatakan bahwa berbicara melalui telepon dengan Presiden Prabowo merupakan sebuah kehormatan besar.

“Anda (bisa) menelepon kapan pun Anda mau. Anda memiliki nomor saya. Ini nomor saya. Anda (silakan) menelepon kapan saja Anda mau. Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk berbicara dengan Anda, dan sampai jumpa lagi,” kata Trump.

Tak lupa, Trump pun menitipkan salam kepada masyarakat Indonesia melalui Prabowo.

“Saya berharap dapat menyampaikan kepada masyarakat anda, kepada masyarakat Indonesia, salam saya yang sangat saya hormati kepada mereka dan kepada Anda. Oke?,” kata Prabowo. (ANT/KN)

READ  Main Bola di Wamena, Wapres Gibran Tampil Aktif dan Cetak Hattrick
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img