Tokoh Olahraga dan Eks Manajer Timnas Indonesia IGK Manila Tutup Usia

JAKARTA – Tokoh olahraga yang merupakan purnawirawan militer dan pengurus di Partai NasDem, Mayjen (purn) I Gusti Kompyang (IGK) Manila meninggal dunia di Jakarta, Senin (18/8/2025).

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. Menurut dia, jenazah IGK Manila wafat di Rumah Sakit Bunda dan akan diberangkatkan menuju ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.

“Bersama ini, kami sampaikan Berita Duka. Telah berpulang ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Mayor Jenderal (Purn) I Gusti Kompyang (IGK) Manila,” kata Hermawi.

Dia mengatakan jenazah akan disemayamkan di Aula Akademi Bela Negara (ABN) Partai NasDem di kawasan Pancoran, Jakarta, guna memberikan kesempatan bagi keluarga, sahabat, dan kerabatnya untuk menyampaikan penghormatan terakhir.

“Jenazah akan dibawa menuju Aula ABN dan diperkirakan tiba pukul 14.00 WIB, Senin, 18 Agustus 2025,” kata dia.

Pada Rabu (20/8) pukul 11.00 WIB, jenazah akan diberangkatkan dari ABN menuju RS Gatot Soebroto untuk prosesi kremasi. Sebelum pemberangkatan kremasi, akan dilaksanakan upacara kebesaran di ABN sebagai penghormatan atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

“Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa menerima seluruh amal ibadah almarhum, mengampuni segala khilaf, dan memberikan tempat terbaik di sisi-Nya,” kata dia.

Berdasarkan situs resmi Partai NasDem, IGK Manila lahir di Singaraja Bali 8 Juli 1942. Selain di lingkungan militer, pria yang akrab disapa Opa Manila itu juga dikenal sebagai legenda sepak bola Indonesia.

Dia sukses membawa Timnas Sepak bola Indonesia menjuarai SEA Games 1991 di Manila, Filipina. Pada tahun 1982, Manila ditugaskan menjadi Komandan Operasi Ganesha untuk memindahkan ratusan ekor gajah dari daerah transmigrasi Air Sugihan Sumatera Selatan ke Lebong Hitam Lampung sejauh sekitar 70 Km.

READ  Hari ini, Digelar Pelantikan Menteri Kabinet Merah Putih

Kini, Manila merupakan sosok pengurus pimpinan pusat Partai NasDem, dengan jabatan sebagai Gubernur Akademi Bela Negara NasDem. (ANT/KN)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img