TNI Kerahkan 555 Personel Bantu Evakuasi Korban Banjir di Sibolga

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI (Mar) Freddy Ardianzah mengatakan sebanyak 555 personel TNI dikerahkan untuk membantu proses evakuasi korban banjir di Sibolga, Sumatera Utara.

“Sebagai langkah awal, TNI dalam hal ini Kodam I/Bukit Barisan dan jajaran telah mengerahkan total 555 personel untuk membantu korban Banjir,” kata Freddy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Freddy menjelaskan 555 personel TNI saat ini fokus menjalankan tiga tugas utama di lapangan, yakni evakuasi warga terjebak banjir, pencarian warga yang hilang, dan membuka akses jalan yang tertutup timbunan longsor.

Untuk proses evakuasi, Freddy mengatakan TNI bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk memaksimalkan upaya penyelamatan warga yang terjebak banjir.

Warga yang telah dievakuasi dibawa ke posko kesehatan milik TNI untuk mendapatkan perawatan medis. Tidak hanya posko kesehatan, TNI juga telah membangun dapur lapangan untuk menyediakan makanan bagi warga korban banjir.

“TNI mengerahkan lima orang dokter dan 31 orang perawat,” tambah Freddy.

Kapuspen melanjutkan kerja sama TNI dan instansi terkait juga dilakukan dalam proses mencari warga yang hilang akibat banjir bandang.

Selain itu, TNI juga mengerahkan kendaraan alat berat dari Satuan Zeni dan perbekalan angkutan untuk membuka jalur yang sempat tertutup timbunan tanah longsor.

“Total alat-alat yang dikerahkan, meliputi eskavator, dump truck, ambulans, truk NPS, perahu/LCR, tenda lapangan, velbed (tempat tidur lipat), dan perlengkapan dapur lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan hingga saat ini proses evakuasi korban banjir masih berlanjut dan personel TNI akan terus berada di lokasi hingga situasi pascabanjir berangsur kondusif. (ANT/KN)

READ  Tok! Pajak Rokok Elektrik Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2024
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img