MAKASSAR — Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian kembali memastikan pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di daerah aman. Kepastian itu menyusul tambahan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah.
Tito mengatakan pemerintah pusat telah memberikan tambahan anggaran tersebut setelah dirinya memperjuangkan kepastian pembayaran gaji PPPK di daerah.
“Saya sudah perjuangkan. Sudah bertemu langsung dengan Keuangan, pernah ketemu Presiden, sehingga kemudian diberikan tambahan TKD sebesar Rp18,9 triliun untuk 540 daerah,” ujar Tito di Makassar, Jumat (18/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat menghadiri acara Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi di Makassar.
Menurut Tito, langkah tersebut dilakukan agar PPPK tidak dirumahkan dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
“Saya sudah perjuangkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Tito juga mengatakan pemerintah daerah memiliki peluang memperoleh tambahan dukungan fiskal melalui skema penghargaan bagi daerah yang menunjukkan kinerja dan prestasi.
Ia menyebut kegiatan apresiasi pemerintah daerah menjadi salah satu momentum untuk mendorong daerah meningkatkan kinerja sekaligus membuka peluang memperoleh tambahan fiskal.
Namun, Tito menegaskan tambahan tersebut tidak diberikan secara otomatis. Pemerintah daerah harus menunjukkan prestasi agar dapat memperoleh tambahan fiskal.
“Kegiatan apresiasi seperti ini, tentu menjadi peluang tambahan fiskal daerah, tapi kan harus berprestasi dulu, sehingga bisa mendapatkan tambahan. Saya kira itu,” ujarnya.
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman turut menyampaikan harapan agar kebutuhan PPPK dapat menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Andi Sudirman, keberadaan PPPK masih sangat dibutuhkan daerah, terutama untuk mendukung pelayanan pendidikan dan kesehatan.
“Karena biar bagaimana, mereka banyak yang difungsikan untuk tenaga kependidikan, guru, banyak juga untuk tenaga kesehatan, dan tentu masih sangat dibutuhkan,” ujar Andi Sudirman.
Dengan tambahan TKD yang telah disetujui pemerintah pusat, pemerintah daerah diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pembayaran gaji PPPK sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik yang ditopang tenaga PPPK. (ANT/KN)



