Sabtu, April 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tim Ganjar – Mahfud Minta MK Diskualifikasi Prabowo – Gibran dari Peserta Pilpres 2024

JAKARTA –  Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dari peserta Pilpres 2024. Serta, MK dapat memutuskan agar KPU menyelenggarakan pemungutan suara ulang khusus untuk pasangan calon (paslon) Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, pada 26 Juni 2024.

“Mendiskualifikasi Prabowo-Gibran selaku paslon pserta Pilpres 2024. Memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024,” kata Todung saat membacakan petitum dalam sidang pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Todung menjelaskan, perhelatan Pilpres 2024 banyak mendapat keluhan dari masyarakat. Sebab, banyak dilakukan berbagai pelanggaran Pemilu yang seharusnya berjalan jujur, adil dan bebas.

“Sesuai Pasal 22e UUD 1945, pasal tersebut sudah dilanggar terang-terangan,” ucap Todung.

Todung menekankan, dalam membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024, MK harus
berani melakukan pembuktian yang tidak sempit, yang hanya terbatas pada perolehan suara. Menurutnya, pembuktian itu harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup pelanggaran yang dilakukan sejak prapencoblosan dan pascapencoblosan.

Pasalnya, dalam perkara PHPU selama ini MK hanya menyentuh masalah perbedaan perolehan suara, yang tidak melihat keseluruhan integritas Pemilu. Sebab, proses pada tahap prapencoblosan dan pascapencoblosan menjadi bagian yang tidak terpisahkan.

“Desain MK dalam menyelesaikan PHPU adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan,” tegas Todung.

Todung berujar, makna itu sebagaimana diatur dalam Pasal 24c ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan MK menyelesaikan PHPU dengan melihat semua pelanggaran dalam semua tahapan.

“Memutus perselisihan tentang hasil pemilu jelas MK berwenang dan berkewajiban untuk memeriksa perkara PHPU dengan lengkap melihat semua tahapan dalam perspektif yang holistik. Inilah desain konstitusional hanya dengan membaca bunyi pasal itu,” pungkas Todung. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular