Tiga Tersangka Penyadapan Presiden Ditahan, Terancam Dibui 10 Tahun

JAKARTA – Bareskrim Polri menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, Jakarta.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.

“Memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli. Kemudian, kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah,” ujar Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon sejak 2025 hingga 2026. Targetnya mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” kata Asep.

Menurut dia, penyadapan tersebut diduga tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan jejak atau log penyadapan pada Oktober 2026.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Asep menyebut penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka. Dia mengatakan, konstruksi perkara belum dapat diungkap seluruhnya karena proses penyidikan masih berjalan.

“Ini adalah proses awal, nggak mungkin kami dalam kurun waktu 24 jam langsung menjelaskan atau membongkar itu semua,” ungkapnya.

READ  Harvey Moeis Terima Insentif hingga Rp 100 Juta per Bulan dari RBT

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat sejumlah ketentuan hukum. Pertama, Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak ke komputer atau sistem elektronik milik orang lain, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Ketiga, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tindakan melawan hukum terhadap informasi elektronik, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan institusinya memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Polri, kata dia, berkomitmen mengusut dugaan pelanggaran secara profesional, objektif, dan transparan.

“Oleh karena itu, sebagai bentuk komitmen sekaligus akuntabilitas Polri akan memberikan penjelasan pada pemeriksaan terhadap personel tentunya berlandaskan secara profesional objektif dan transparan,” kata Isir dalam konferensi pers yang sama.

Dia menambahkan, penanganan perkara tersebut juga menjadi bagian dari upaya pembenahan internal Polri. Menurut Isir, kepercayaan masyarakat harus dibangun melalui integritas personel dalam menjalankan tugas.

“Kita ingat bersama bahwa sejalan dengan program Bapak Kapolri yaitu kita bersih ke dalam, yakni kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tanggung jawab tugas secara amanah serta tentunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” ujarnya. (DTC/MK)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img