JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian terkait 40 sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang lolos tahap pembuktian. Dari 40 perkara yang lolos, 3 di antaranya yaitu dari daerah Kalimantan Timur yang akan mulai disidangkan pekan depan.
Sidang pembuktian ini sendiri berlangsung mulai 7 Februari hingga 17 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli serta pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.
Sengketa Pilkada ini merupakan bagian dari rangkaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh sejumlah pasangan calon kepala daerah yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan.
MK memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, maksimal 6 orang untuk pilgub dan 4 orang untuk pilbup/pilwalkot.
Jadwal Sidang Sengketa Pilkada Kaltim
1. Selasa, 11 Februari 2025 Pukul 13.00 WIB – Sengketa Pilkada Kabupaten Mahakam Ulu
– Nomor Perkara: 224/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Pemohon: Novita Bulan dan Artya Fathra Marthin
– Kuasa Hukum: Heru Widodo, Supriyadi, Habloel Mawadi
– Agenda Sidang: Pemeriksaan saksi/ahli serta pengesahan alat bukti tambahan
2. Kamis, 13 Februari 2025 Pukul 08.00 WIB – Sengketa Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara
– Nomor Perkara: 195/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Pemohon: Dendi Suryadi dan Alif Turiadi
– Kuasa Hukum: Gugum Ridho Putra, Yafet Yosafat Wilben Rissy
– Agenda Sidang: Pemeriksaan saksi/ahli serta pengesahan alat bukti tambahan
3. Kamis, 13 Februari 2025 Pukul 15.00 WIB – Sengketa Pilkada Kabupaten Berau
– Nomor Perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025
– Pemohon: Madri Pani dan Agus Wahyudi
– Kuasa Hukum: Abdul Hamid, Bilhaki, Muhamad Agung
– Agenda Sidang: Pemeriksaan saksi/ahli serta pengesahan alat bukti tambahan
Sidang ini menjadi tahapan krusial dalam proses penyelesaian sengketa Pilkada, di mana para pemohon harus menghadirkan bukti kuat untuk mendukung klaim mereka terkait adanya kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan.
Keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim MK setelah seluruh proses pembuktian ini selesai. Sehingga nantinya hakim akan memutuskan apakah perkara ini akan diterima, ditolak, atau terdapat putusan lain sesuai dengan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diajukan.
Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R