Tiga Debt Collector Ditangkap di Malinau, Diduga Aniaya Warga

MALINAU — Polres Malinau, Kalimantan Utara, menangkap tiga debt collector yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang warga. Ketiganya diamankan untuk menjalani proses hukum setelah kasus tersebut ditangani kepolisian.

Penangkapan ini menjadi perhatian terhadap praktik penagihan utang yang disertai dugaan kekerasan. Penagihan kewajiban pembayaran harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, tanpa intimidasi maupun tindakan yang membahayakan keselamatan masyarakat.

Media Kaltimtara edisi Selasa, 3 November 2026, juga mengulas penunjukan Tarakan sebagai Kota Wakaf. Pencanangan program tersebut ditargetkan berlangsung pada 15 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya pengembangan potensi wakaf untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pembaca Setia Media Kaltimtara!

Ingin tahu kabar terkini Koran Digital Media Kaltimtara? Kunjungi link di bawah ini untuk membaca e-paper lengkapnya:

https://koran.mediakaltimtara.com

https://digital.mediakaltimtara.com/mkr3nov2026/mobile/

Media Kaltimtara – Informasi Cepat dan Terpercaya.

READ  Delapan ASN Kemenaker Didakwa Memeras Ages RPTKA Rp135 Miliar
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img