TANJUNG REDEB – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Thamrin, meminta pemerintah daerah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), untuk memperkuat sosialisasi dan pelayanan dokumen kependudukan mulai awal 2025.
Thamrin menilai masih banyak masyarakat di kampung-kampung Kabupaten Berau yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan, seperti e-KTP dan dokumen lainnya.
“Awal Januari tahun depan, saya harap Bupati dan Disdukcapil konsisten melakukan sosialisasi administrasi kependudukan ke kampung-kampung. Jangan menunggu masyarakat datang, tapi jemput bola,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa salah satu kendala utama masyarakat di kampung adalah sulitnya akses ke kantor Disdukcapil, yang sering memaksa mereka bolak-balik untuk mengurus dokumen.
“Kalau masyarakat tidak punya handphone atau sulit jaringan internet, kepala kampung dan RT harus proaktif membantu warganya. Tingkatkan sinergitas agar pengurusan dokumen lebih mudah,” sarannya.
Thamrin juga menyoroti pentingnya anggaran yang memadai untuk mendukung pengadaan fasilitas perekaman e-KTP hingga ke tingkat kampung.
“Pemerintah daerah harus lebih bijak menyusun anggaran untuk memenuhi kebutuhan perekaman e-KTP. Pastikan perangkat perekaman tersedia di kantor camat, lurah, dan bahkan di kampung,” ujarnya.
Menurut politisi PKS tersebut, pengadaan fasilitas perekaman e-KTP di kampung merupakan solusi konkret untuk mendekatkan layanan kependudukan kepada masyarakat pedalaman.
“Dengan perekaman langsung di kampung, kita bisa membantu warga mendapatkan KTP elektronik tanpa harus jauh-jauh ke kota,” imbuhnya.
Thamrin mendorong pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran yang cukup demi menyukseskan program ini.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah, Disdukcapil, dan perangkat kampung dapat meningkatkan efisiensi layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat Berau di tahun mendatang.
“Anggarkan dengan maksimal untuk jemput bola ke kampung-kampung. Ini bukan hanya tentang pelayanan, tapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan mudah,” pungkasnya. (ADV/KN)