Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah Bertambah, Kejagung Tahan Nurman Herin

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Tersangka tersebut adalah Nurman Herin (NH), yang berasal dari unsur swasta.

Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan status tersangka diberikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum Nurman.

“Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/7/2026) malam.

Setelah penetapan tersebut, Nurman langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri.

“Terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang, yang mulai hari ini akan ditahan di rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” ujarnya.

Rudi belum mengungkap secara rinci dugaan peran Nurman maupun konstruksi perkara yang menjeratnya. Ia hanya menyampaikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah menjadi 2 orang. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah lebih dahulu menetapkan Febrie sebagai tersangka pada 24 Juli 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Penyidikan perkara tersebut berawal dari pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Barang bukti yang diserahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta uang dalam berbagai mata uang asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Kasus dugaan TPPU yang menjerat Febrie merupakan salah satu dari tiga perkara yang dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung. Selain perkara itu, penyidik juga menangani dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Asabri, dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, serta dugaan korupsi tata kelola pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). (Fajri)

READ  KPK Pecat 66 Pegawai, Terbukti Lakukan Pemerasan di Rutan KPK
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img