Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Terbukti Aniaya David, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

KORANUSANTARA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo. Mario dijerat kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Hakim menilai Mario terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat terhadap David. Dia melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Mario, majelis hakim juga memvonis Shane Lukas yang turut serta dalam penganiayaan berat dengan perencanaan tersebut. Shane dihukum 5 tahun penjara. Vonis bui dari majelis hakim yang diketuai Alimin Ribut Sujono tersebut sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Yang berbeda pada hukuman membayar restitusi.

Dalam tuntutannya, selain pidana penjara selama 12 tahun, jaksa menuntut Mario membayar restitusi kepada keluarga David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jumlah tersebut sesuai dengan yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Jika tidak membayar restitusi, Mario dikenai pidana pengganti penjara selama 7 tahun.

Sedangkan untuk Shane, jaksa menuntut pidana penjara selama 5 tahun. Lalu, dituntut ikut membayar restitusi Rp 120 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar akan diganti pidana 6 bulan penjara.

Dalam putusan, Kamis, 7 September 2023, nilai restitusi berbeda jauh dari tuntutan. ”Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora sebesar Rp 25 miliar,” ujar Alimin.

Sedangkan terhadap Shane, hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa. ”Menurut hemat majelis, oleh karena peran serta terdakwa (Shane) bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil apabila terhadap terdakwa tidak dibebankan restitusi,” kata hakim.

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyebutkan tidak ada hal meringankan bagi Mario. Sedangkan hal yang memberatkan, menurut hakim, penganiayaan Mario terhadap David merupakan hal sadis dan kejam. ”Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan melakukan selebrasi dan merekam video atas perbuatannya,” papar hakim. Perbuatan Mario disebut telah merusak masa depan David Ozora.

Hakim dalam putusannya juga memerintahkan agar barang bukti berupa mobil Jeep Rubicon yang dipakai Mario Dandy saat menganiaya David Ozora untuk dilelang. Uang hasil lelang dipakai untuk mengurangi biaya restitusi. Menanggapi putusan dengan hukuman maksimal tersebut, pihak Mario dan kuasa hukum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan upaya banding. Begitu pun jaksa. Meski vonis pidana badan sesuai dengan tuntutan, mereka akan berpikir untuk langkah selanjutnya. Di sisi lain, Shane Lukas dan tim kuasa hukumnya langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.(*)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular