
TENGGARONG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dengan menyiapkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Langkah tersebut menjadi perhatian DP3A Kukar menyusul informasi sementara dari unit pelaksana teknis (UPT) yang menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih tergolong tinggi. Namun, rekapitulasi lengkap jumlah kasus sepanjang 2026 belum diterima DP3A.
Kepala DP3A Kukar, Syafliansyah, mengatakan pembentukan Satgas perlindungan anak di sekolah nantinya akan dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.
“Sekolah akan kita dorong memiliki satgas yang bisa menjadi bagian dari pencegahan. Untuk pembentukannya tentu akan kita koordinasikan bersama Dinas Pendidikan, sehingga keberadaannya bisa membantu mengurangi potensi terjadinya kekerasan,” ujar Syafliansyah di DPRD Kukar, Selasa (29/9/2026).
Menurut dia, penguatan perlindungan anak di sekolah diperlukan karena lingkungan pendidikan menjadi salah satu ruang penting untuk mendeteksi perubahan perilaku maupun potensi kekerasan yang dialami peserta didik.
Selain membentuk satgas, DP3A Kukar juga memperluas edukasi kepada pelajar. Materi mengenai perlindungan perempuan dan anak telah disisipkan dalam sejumlah kegiatan sekolah, termasuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Syafliansyah mengatakan, edukasi sejak dini penting agar anak tidak hanya mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, tetapi juga memahami langkah yang dapat dilakukan ketika menghadapi atau mengetahui adanya kekerasan.
Di sisi lain, DP3A Kukar tetap menangani kasus yang telah terjadi. Pendampingan dilakukan sesuai kebutuhan korban, termasuk melalui pelatihan penanganan kasus hingga penjangkauan langsung ke sejumlah wilayah.
Penanganan kasus yang melibatkan anak, termasuk perundungan atau bullying, juga menjadi perhatian. Namun, tidak seluruh proses penanganan dapat dilakukan secara terbuka karena menyangkut perlindungan korban.
“Banyak penanganan memang dilakukan secara tertutup karena kita harus memastikan korban tetap terlindungi. Kalau ada kasus seperti perundungan atau kekerasan lainnya, kami tetap melakukan pendampingan dan penanganan sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Syafliansyah menyebut pencegahan kekerasan tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Sekolah, keluarga dan berbagai pihak lainnya perlu mengambil peran agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan lebih luas.
“Kami berharap orang tua lebih aktif memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai pengawasan hanya dibebankan kepada sekolah atau pemerintah, karena keluarga punya peran besar dalam mencegah terjadinya kekerasan,” pesannya.
Mengenai jumlah kasus sepanjang 2026, Syafliansyah mengaku belum menerima rekapitulasi terbaru secara lengkap dari seluruh unit pelaksana teknis (UPT).
Namun, berdasarkan informasi sementara yang diterima dari UPT, kasus yang ditangani masih tergolong tinggi dan menunjukkan kecenderungan meningkat.
“Untuk angka terbaru secara lengkap belum saya terima. Informasi dari UPT memang menunjukkan jumlahnya masih tinggi, sehingga upaya pencegahan harus terus diperkuat agar kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak bisa ditekan,” tandasnya. (Adv)
Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R



