KORANUSANTARA– Pemerintah mempercepat implementasi aturan pengetatan barang impor. Dari awalnya 17 November menjadi 17 Oktober. Hal itu tertuang dalam revisi Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) 96/2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Fadjar Donny menuturkan, percepatan itu disebabkan adanya arahan Presiden Joko Widodo atas urgensi penerapan aturan tersebut. Tujuannya adalah mengurangi impor barang konsumsi dan melindungi UMKM dalam negeri.
Fadjar menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam aturan itu. Pertama, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau e-commerce wajib menjalin kemitraan dengan DJBC. Bentuknya adalah penyetoran data barang kiriman impor. ’’Beberapa PPMSE sudah melakukan kemitraan. Seperti Lazada, sementara Shopee dalam proses,’’ ujarnya pada media briefing di Kemenkeu.
Penyetoran data diwajibkan bagi PPMSE yang melakukan transaksi impor lebih dari 1.000 kiriman dalam periode satu tahun kalender. Nanti secara periodik, sistem komputer pelayanan (SKP) dan/atau pejabat Bea Cukai melakukan penelitian terhadap jumlah transaksi PPMSE yang belum melakukan kemitraan.
Kemenkeu juga menetapkan PPMSE sebagai importir. Dengan begitu, ada konsekuensi yang harus dilakukan. Pertama, pengenaan sanksi administrasi berupa denda jika melakukan pemberitahuan yang salah mengenai nilai atau jumlah pabean.
Kedua, jenis barang kiriman yang terkena tarif most favoured nation (MFN) bertambah empat komoditas. Dengan demikian, totalnya menjadi delapan jenis. Sementara itu, empat komoditas itu adalah sepeda, jam tangan, kosmetik, serta besi dan baja yang dikenakan tarif minimal 10 persen.
“Kenapa perlu ditambahkan empat item ini? Karena kami melihat transaksi perdagangan melalui barang kiriman ini tinggi. Misalnya, kosmetik itu sangat tinggi. Ini berdampak kepada pertumbuhan industri dalam negeri,’’ bebernya.
Kondisi serupa juga terjadi pada komoditas sepeda dan jam tangan. “Tren masyarakat kecenderungannya bersepeda dan membeli jam tangan,’’ imbuh Fadjar.
Sementara itu, untuk besi dan baja bertujuan mengantisipasi adanya shifting importir. Yang dulunya menggunakan kargo umum menjadi memakai opsi barang kiriman. Adanya kebijakan itu diharapkan memberikan level playing field yang sama guna melindungi industri di dalam negeri.(*)