Senin, Desember 2, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanya Mahasiswa Soal Pilihan Capres, Bupati Banyumas Diusut Bawaslu

KORANUSANTARA – Video Bupati Banyumas Achmad Husein yang bertanya soal pilihan capres kepada mahasiswa dalam sebuah kegiatan belakangan berbuntut. Kini, video itu tengah ditelusuri Bawaslu RI. Sebab, ada dugaan terjadi pelanggaran pada aktivitas tersebut.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat politik dari presiden hingga kepala daerah boleh terlibat kegiatan politik. Namun, dengan catatan tidak menggunakan fasilitas, kegiatan, dan program, hingga diwajibkan cuti.

Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan, pihaknya sudah meminta jajaran Bawaslu Kabupaten Banyumas untuk melakukan penelusuran atas kegiatan tersebut. ’’Perlu ditelusuri lebih lanjut, apakah ada atau tidak dugaan pelanggaran,’’ ujarnya.

Bawaslu akan menjadikan video yang telah beredar sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Nah, dari hasil penelusuran, akan ditentukan tindak lanjutnya. Dari teknis hukum, memang bukan kegiatan kampanye. Hanya, ada aroma politik. Sebab, kesannya, seorang kepala daerah sedang berupaya melakukan penggiringan opini untuk memilih salah seorang bacapres di Pemilu 2024.

’’Meskipun jawaban mahasiswa tidak sebangun dengan ekspektasi sang kepala daerah, yang notabene juga sebagai ketua salah satu partai,’’ jelas Puadi.

Diketahui,  Husein berstatus kader PDIP. Dalam video itu terungkap, dia meminta sejumlah mahasiswa untuk menyebut capres yang akan dipilih. Dalam jawabannya, beberapa mahasiswa bersangkutan menyebut nama Anies Baswedan. Video itu lantas viral di media sosial.

Puadi mengingatkan, semua kepala daerah dalam kegiatan dinasnya memberikan edukasi politik yang baik dan sejuk kepada publik. Terutama kepada pemilih milenial tentang pentingnya partisipasi pemilih pemula dalam pemilu. Apalagi, saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Seperti jadwal yang disusun KPU, kampanye baru dimulai 28 November 2023. (*) 

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular