Jumat, Mei 3, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi Laporan Dugaan Tindakan Asusila, Hasyim Asy’ari : Nanti Saja, Pada Waktu yang Tepat

JAKARTA – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kembali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik, pada Kamis (18/4/2024).

Merespons laporan itu, Hasyim Asy’ari enggan menanggapi lebih jauh pelaporan tersebut. Ia menyatakan akan menjawab pada waktu yang tepat. “Nanti saja, saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” kata Hasyim kepada wartawan seperti dikutip dari Jawa Pos, Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan  mengutarakan, dugaan pelecehan Hasyim terhadap petugas PPLN tidak jauh berbeda dengan peristiwa yang menyasar Hasyim saat tertuduh melakukan pelecehan dengan Hasnaeni alias wanita emas.

“Kalau masih ingat sebelumnya kan perbuatan serupa Ketua KPU dengan Hasnaeni alias wanita emas. Nah ini tipologi perbuatannya mirip-mirip,” ucap Aristo.

“Tapi kakau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” sambungnya.

Ia menegaskan, peristiwa pelecehan itu terjadi pada Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024. Aristo turut membawa barang bukti berupa lampiran foto untuk menguatkan laporan tersebut. “Ada misalnya percakapan-percakapan, ada foto-foto, ada bukti-bukti tertulis,” ucap Aristo.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani menyebut, Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan menggunakan berbagai fasilitas kedinasan. Serta selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU dilakukan dengan cara mendekati, merayu sampai melakukan perbuatan asusila kepada klien kami anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU. Padahal, Ketua KPU telah terikat dalam pernikahan yang sah,” ungkap Maria.

Ia menegaskan, tidak ada kepentingan politik dalam pelaporan ini. Menurutnya, laporan baru diajukan saat ini karena takut mengganggu tahapan pemilu. Sehingga, laporan baru diajukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan.

“Karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” tegas Maria.

Hasyim dituding melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular