Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tangani Sengketa Pemilu 2024, MK Batasi Hanya Boleh 15 Saksi dan 2 Ahli

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli yang dihadirkan ke dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024. MK hanya membolehkan 15 saksi dan dua ahli dari masing-masing pihak yang bersengketa.

“Kalau di 2019, itu 15 saksi, dan dua ahli. 2024 kemungkinan ikut pola itu nanti kita update lagi perbedaannya,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Hal ini sejalan dengan durasi waktu yang singkat dalam penanganan sengketa hasil Pilpres, yakni 14 hari kerja sejak perkara di registrasi. Jika perkara sengketa hasil diregistrasi pada 25 Maret, maka akan diputuskan pada 22 April 2024.

“Karena putusan itu tanggal 22 April. Kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya. Jadi hitungannya itu hari kerja,” ucap Fajar.

Terlebih, sengketa hasil Pilpres kali ini akan diajukan oleh dua pemohon, yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Karena itu, MK harus membuat skenario persidangan sehingga bisa menghasilkan putusan terbaik dalam waktu 14 hari kerja.

Ia mengutarakan, MK bisa saja merancang persidangan dua perkara dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud digabung menjadi satu atau disidangkan secara terpisah, misalnya kubu Anies-Muhaimin terlebih dahulu, baru dilanjutkan kubu Ganjar-Mahfud.

“Itu bisa, bisa digabung dua perkara, atau bisa jadi satu-satu, satu selesaikan satu selesaikan. Jadi, dalam 14 hari kerja itu mungkin saja digabung tetapi mungkin saja satu diselesaikan, ini selesai sidangnya,” pungkas Fajar. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular