Tangani Karhutla, Pemkab Kukar Siapkan Anggaran Rp10 Miliar dari Pemerintah Pusat

TENGGARONG – Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kutai Kartanegara (Kukar) belum sepenuhnya berhenti meski jumlah titik panas mulai menunjukkan penurunan.

Di tengah kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar menyiapkan dukungan anggaran hingga Rp10 miliar untuk memperkuat penanganan karhutla di sejumlah wilayah rawan.

Dana tersebut berasal dari bantuan pemerintah pusat dan telah dimasukkan dalam batang tubuh perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kukar 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengatakan anggaran itu sengaja disiapkan dengan ruang penggunaan yang fleksibel. Artinya, dana dapat diarahkan sesuai kebutuhan yang benar-benar muncul di lapangan.

“Peruntukannya itu open menu. Mulai dari penanganan, rehabilitasi, termasuk misalnya untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang dibutuhkan,” kata Sunggono di Ruang Rapat Sekda Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Kamis (24/9/2026).

Menurut Sunggono, kebutuhan penanganan Karhutla tidak hanya berkaitan dengan operasi pemadaman. Pemkab juga harus memastikan petugas memiliki perlengkapan dan dukungan logistik yang memadai ketika bekerja di lokasi kebakaran.

Karena itu, anggaran tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari peralatan pemadaman, selang, bahan bakar hingga kendaraan operasional.

“Misalnya bisa saja beli selang, bisa saja beli mobil, bisa saja untuk beli kebutuhan bahan bakar dan lain-lain. Konsumsi juga boleh,” jelasnya.

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat langsung dalam penanganan Karhutla juga telah menyampaikan kebutuhan masing-masing.

Di antaranya Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmatan), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Dinas Sosial Kukar.

Sunggono memastikan usulan tersebut tidak serta-merta dimasukkan ke dalam anggaran. Pemerintah daerah telah melakukan verifikasi untuk memastikan kebutuhan yang diajukan berkaitan dengan penanganan bencana.

“Semua sudah mengajukan usulan dan sudah kita verifikasi,” ujarnya.

READ  Jamrud Tutup Festival Budaya Nusantara di Muara Badak, Wabup Rendi : Efek Besar Bagi UMKM

Pemkab Kukar kini menunggu pengesahan APBD Perubahan 2026. Setelah proses tersebut rampung, anggaran Rp10 miliar itu dapat langsung digunakan sesuai kebutuhan penanganan di lapangan.

“Tinggal menunggu setelah pengesahan APBD Perubahan ini bisa langsung kita eksekusi untuk direalisasikan,” terangnya.

Kebutuhan dukungan anggaran tersebut tetap menjadi perhatian meski perkembangan karhutla di Kukar mulai membaik.

Sunggono menyebut laporan Satgas Tim Pengendalian Bencana Kebakaran Hutan dan Kekeringan menunjukkan jumlah titik panas atau hotspot di Kukar terus berkurang.

“Titik-titik hotspot-nya sudah semakin banyak berkurang. Sudah sangat banyak berkurang,” ungkapnya.

Penurunan hotspot tersebut menjadi sinyal positif setelah Kukar menghadapi karhutla yang cukup luas sepanjang periode kering 2026.

Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta membuat penanganan dihentikan. Pemerintah daerah masih harus menjaga kesiapsiagaan, terutama di wilayah yang memiliki potensi kebakaran dan lahan yang mudah terbakar.

Terlebih, penanganan karhutla di Kukar melibatkan banyak unsur, mulai dari pemerintah daerah, satgas, petugas pemadam, BPBD, perusahaan hingga kelompok masyarakat.

Sunggono mengatakan, koordinasi lintas sektor yang semakin intensif turut berpengaruh terhadap membaiknya kondisi karhutla.

“Semakin lama semakin baik koordinasi penanganannya, baik antara kami di Satgas ataupun juga dengan entitas sektoral dan juga CSR yang ada di lapangan. Perusahaan-perusahaan khususnya,” tutupnya. (adv)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img