JAKARTA — Badan Gizi Nasional (BGN) segera mengubah skema insentif bagi satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Mulai penerapan aturan baru, insentif tidak lagi dipukul rata Rp6 juta per hari untuk setiap dapur, melainkan disesuaikan dengan jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan tersebut dilakukan karena besaran produksi setiap SPPG berbeda sehingga pemberian insentif dengan nominal yang sama dinilai tidak adil.
“Sekarang tidak, ya, tidak rata semua dapur semua kemudian dibayar Rp6 juta, itu tidak adil,” kata Sudaryono usai rapat dengan Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026) malam.
Menurut dia, terdapat SPPG yang memproduksi 3.000 porsi, sementara dapur lainnya hanya menghasilkan 2.000 atau 2.500 porsi setiap hari. Perbedaan jumlah produksi tersebut menjadi salah satu dasar BGN untuk mengubah skema insentif.
“Itu kan aturan dibuat oleh pimpinan sebelum saya. Ada dapur bikin 3.000 porsi, ada yang 2.000 porsi, ada yang dapur 2.500 porsi. Dibayar semua Rp6 juta, kan tidak adil, dong?” ujarnya.
Sudaryono mengatakan perubahan skema insentif tersebut merupakan bagian dari evaluasi terhadap kebijakan sebelumnya yang menetapkan nominal sama bagi setiap SPPG.
BGN kini tengah menyiapkan peraturan kepala badan sebagai dasar hukum pemberlakuan skema baru tersebut.
“Saya sudah mengajukan peraturan kepala badan yang harapannya di pekan ini itu sudah keluar sehingga rencana besok (Jumat (4/9)) atau Senin (7/9) saya mau umumkan perubahan insentif itu,” kata Sudaryono.
Dengan skema baru, besaran insentif setiap SPPG akan mempertimbangkan jumlah porsi MBG yang diproduksi. Artinya, nominal yang diterima masing-masing dapur tidak lagi otomatis sama seperti ketentuan sebelumnya.
Perubahan ini diharapkan membuat pemberian insentif lebih proporsional dengan beban produksi masing-masing SPPG dalam menjalankan program MBG. (ANT/KN)



