JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka peluang penerapan kebijakan siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyebut usulan tersebut masih membutuhkan kajian akademik dan masukan para ahli sebelum diputuskan.
Wacana itu mencuat dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026). Usulan tersebut menjadi salah satu masukan yang akan dipertimbangkan untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Mu’ti mengatakan Kemendikdasmen siap menindaklanjuti rekomendasi tersebut apabila menjadi bagian dari hasil konvensi.
“Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” kata Mu’ti dalam keterangan tertulis yang dikutip Kamis (8/10/2026).
Jika diterapkan, kebijakan tersebut berpotensi mengubah mekanisme kenaikan kelas yang selama ini dipahami sebagian masyarakat sebagai proses otomatis setelah siswa menyelesaikan satu tahun pembelajaran.
Melalui pendekatan tersebut, kenaikan kelas diharapkan lebih mempertimbangkan pencapaian kompetensi, perkembangan belajar, serta kesungguhan siswa dalam mengikuti proses pendidikan.
Mu’ti menilai sekolah perlu membangun budaya belajar yang menghargai usaha dan pencapaian siswa. Ia menyoroti fenomena yang disebutnya sebagai rumus “RMS”, yakni “rajin malas sama saja”.
“Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja,” ujarnya.
Menurut Mu’ti, kondisi tersebut tidak sehat apabila terus dibiarkan hingga menjadi kebiasaan dalam sistem pendidikan. Siswa yang tekun belajar, memiliki motivasi, dan menunjukkan perkembangan kompetensi semestinya memperoleh apresiasi yang sesuai.
Sebaliknya, siswa yang belum mencapai kompetensi yang dibutuhkan perlu mendapatkan perhatian dan pendampingan agar benar-benar siap melanjutkan pembelajaran ke tingkat berikutnya.
Ia menegaskan, wacana tidak otomatis naik kelas bukan semata-mata dimaksudkan untuk menghukum siswa. Kebijakan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya membangun karakter, kedisiplinan, dan daya juang dalam belajar.
Mu’ti juga mengaitkan gagasan itu dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang tangguh dan berdaya saing.
Menurut dia, pendidikan tidak cukup hanya menghasilkan lulusan dengan kemampuan akademik. Sekolah juga perlu membentuk generasi yang memiliki ketekunan, daya juang, dan kesiapan menghadapi persaingan.
Meski demikian, Kemendikdasmen belum memastikan penerapan kebijakan tersebut mulai tahun ajaran 2027. Mu’ti menegaskan pemerintah masih membutuhkan kajian akademik dan masukan dari para ahli serta pemangku kepentingan pendidikan.
Kajian tersebut diperlukan untuk memastikan kebijakan memiliki dasar yang kuat, tepat sasaran, dan mampu menjawab persoalan mutu pembelajaran.
“Kalau rekomendasi itu bisa berasal dari pertemuan tersebut, saya kira langkah kami untuk menerapkan kebijakan itu akan semakin mantap karena dukungan dari para ahli,” katanya.
Selain wacana kenaikan kelas, Mu’ti menyebut terdapat masukan lain mengenai kebijakan pendidikan, termasuk persoalan jurusan. Seluruh rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut.
“Karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pihak,” ucap Mu’ti.
Dengan demikian, wacana siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027 masih berada dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan final pemerintah. (KN)



