SAYA salah satu dari jutaan orang yang menyisihkan sebagian kecil dana di rekening berbeda dari rekening utama. Rekening itu saya siapkan untuk tabungan pendidikan anak. Tidak saya gunakan untuk transaksi harian. Tidak saya isi rutin. Dibiarkan saja mengendap.
Tapi sejak kabar soal pemblokiran rekening yang tidak aktif oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) ramai dibicarakan di media sosial, saya mulai khawatir. Apalagi banyak yang mengaku tidak bisa menarik dananya karena rekeningnya diblokir tanpa pemberitahuan.
Saya langsung cek. Ternyata rekening itu memang tidak aktif lebih dari enam bulan. Pagi ini juga saya pindahkan dananya ke rekening utama. Untung belum diblokir.
Kebijakan PPATK yang menginstruksikan pemblokiran rekening bank yang menganggur memang sedang jadi sorotan nasional. Banyak yang kaget, bingung, bahkan marah. Karena rekening milik warga biasa juga bisa ikut diblokir. Padahal tujuannya jelas: mencegah penyalahgunaan rekening untuk kejahatan seperti judi online atau pencucian uang. Tapi pelaksanaannya menimbulkan kepanikan.
Bukan hanya saya yang merasa cemas. Di media sosial, muncul pula keluhan seorang warga yang mengaku tak bisa menarik uangnya sebesar Rp28 juta dari rekening yang sudah lama tidak aktif. Curhatannya viral di TikTok lewat akun @puput_vinoliaaaa, memperlihatkan layar mesin ATM dengan tulisan “Transaksi Gagal, Saldo Tidak Mencukupi.” Padahal, menurutnya, saldo cukup dan dana itu sangat dibutuhkan untuk operasi keluarganya. “Bayangin keluarga lu mau operasi, duit di rekening semua tapi malah ga bisa ditarik,” tulisnya putus asa.
Keluhan itu menyebar cepat dan jadi bahan diskusi publik. Banyak yang bersimpati. Banyak pula yang bertanya-tanya, bagaimana bisa rekening pribadi—yang digunakan untuk simpanan darurat—tiba-tiba tak bisa diakses, tanpa penjelasan yang jelas.
Respons masyarakat yang begitu masif membuat Istana ikut bereaksi. Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (30/7/2025). Pemanggilan itu terjadi di tengah gelombang protes publik terhadap kebijakan pemblokiran rekening dormant. Ivan yang tiba lebih dulu hanya mengatakan, “Saya dipanggil presiden, belum tahu agendanya.” Perry tiba beberapa menit kemudian, tanpa memberikan pernyataan kepada wartawan.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya menyampaikan bahwa sebenarnya tidak ada batas pasti tiga bulan. Tiga bulan hanya berlaku untuk rekening yang terindikasi digunakan untuk tindak pidana seperti judi online.
Kebanyakan rekening yang diblokir, menurutnya, justru yang sudah tidak aktif lebih dari lima tahun. PPATK menyebut ini sebagai langkah perlindungan agar dana masyarakat tidak disalahgunakan. “Siapa bilang dirampas negara? Ada-ada saja hehehe,” katanya.
Saya percaya uang rakyat tidak dirampas. Tapi rasa percaya itu bisa rusak kalau komunikasi tidak jelas. Banyak nasabah tidak diberi tahu. Tidak ada notifikasi. Tiba-tiba saldo tidak bisa diakses. Ini yang membuat warga khawatir.
Kita bukan sedang membela rekening bodong. Tapi rekening pribadi yang disimpan untuk kebutuhan penting. Seperti dana pendidikan, simpanan darurat, atau hasil usaha.
Bank Mandiri, BRI, dan lainnya mengaku mendukung kebijakan ini dan menyatakan bahwa mereka menjalankan instruksi sesuai prosedur. Bank Mandiri misalnya, menetapkan rekening dianggap dormant bila tidak ada transaksi selama 180 hari.
Mereka juga mengklaim sudah menyiapkan program edukasi, aktivasi, dan pemberitahuan. BRI pun demikian. Tapi masalahnya, tidak semua nasabah paham. Tidak semua bisa akses digital. Tidak semua rajin mengecek saldo setiap bulan. Dan tidak semua rekening yang diam itu tidak penting.
Masyarakat butuh perlindungan, tapi juga butuh kepastian. PPATK bilang uang bisa diambil kapan saja setelah aktivasi. Mereka bahkan menyediakan formulir pengaduan online. Tapi kenyataannya, banyak warga tidak tahu harus ke mana. Bahkan tidak tahu bahwa rekeningnya diblokir sampai mencoba mengaksesnya. Ini yang membuat orang kehilangan rasa aman.
Kalau negara memang hadir untuk melindungi, maka pastikan juga bahwa prosedurnya tidak membingungkan. Tidak semua yang tidak aktif harus diblokir. Harus dibedakan mana yang pasif wajar dan mana yang digunakan untuk tindak kejahatan. Jangan disamaratakan.
Keresahan ini nyata dan dirasakan banyak orang. Bukan karena merasa bersalah, tapi karena kebijakan ini minim sosialisasi dan menimbulkan ketidakpastian. Banyak warga menyimpan uang di rekening pasif dengan niat yang sah, bukan untuk kejahatan, tapi untuk kebutuhan yang sewaktu-waktu dibutuhkan.
Negara tidak boleh mengganggu rasa aman itu. Kalau niatnya baik, komunikasikan dengan benar. Kalau tujuannya mencegah kejahatan, pastikan rakyat jujur tidak ikut jadi korban kebijakan yang tidak tepat sasaran. (*)
Oleh: Agus Susanto, S.Hut., S.H., M.H.


