Sutami Dorong Pemerataan Pembangunan dan Penguatan Wisata Berbasis Budaya di Pesisir Berau

BERAU — Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami, menyerukan agar pemerintah daerah memperhatikan pemerataan pembangunan hingga ke kawasan pesisir. Ia menilai wilayah pesisir bukan sekadar garis pantai, melainkan aset strategis yang memiliki nilai ekonomi tinggi, baik dari sektor perikanan maupun pariwisata.

Menurutnya, daerah seperti Teluk Sumbang memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi destinasi wisata unggulan jika dikelola secara terencana dan melibatkan masyarakat lokal. Namun, Sutami mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menjadi penonton di tengah meningkatnya investasi pihak luar yang mulai menguasai lahan pesisir untuk pembangunan resort.

“Kalau semua aset dikuasai swasta, apa yang didapat pemerintah? Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus tumbuh dari sektor pariwisata, bukan hanya menguntungkan pihak luar,” tegas Sutami.

Ia menilai, peran pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mengatur dan mengawasi setiap pengembangan kawasan wisata. Tujuannya agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati investor, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat pesisir.

Sutami juga menekankan pentingnya integrasi antara pariwisata dan budaya lokal. Menurutnya, keindahan alam Berau sebaiknya dipadukan dengan kekayaan budaya Dayak yang menjadi identitas daerah.

“Budaya Dayak dengan tarian, musik, dan kearifan lokalnya harus diangkat sebagai bagian dari paket wisata Berau. Wisata budaya akan menambah daya tarik bagi wisatawan dan menjaga warisan leluhur tetap hidup,” ujarnya.

Selain sektor pariwisata, Sutami turut mengingatkan pemerintah agar konsisten menjalankan visi-misi kepala daerah, termasuk pemerataan pembangunan infrastruktur dan pendidikan gratis yang menjadi harapan masyarakat.

“Pemerintah harus serius mengawal pembangunan, tidak hanya fokus di wilayah utara, tapi juga di selatan. Semua kawasan memiliki potensi, dan masyarakat menunggu bukti nyata dari janji pembangunan,” tutupnya. (gs/ADV)

READ  Mendongkrak Ekonomi Lokal: Berau EXPO 2023 untuk UMKM
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img