Sabtu, Juli 27, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Surat Edaran Terbaru untuk Ramadan 1445 Hijriah di Kukar, Masyarakat Dilarang Nongkrong Disepanjang turap Tepian Mahakam Kelurahan Timbau

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah merilis Surat Edaran terkait kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Yang di tandatangani oleh Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, Tujuannya adalah untuk memastikan ibadah puasa Ramadan berlangsung dengan khusyuk bagi semua warga.

Dalam surat edaran tersebut, ada pembatasan kegiatan masyarakat di sepanjang turap Tepian Mahakam Kelurahan Timbau saat Salat Isya dan Tarawih untuk menjaga ketenangan dan saling menghormati antar pemeluk agama.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk Sahur pada pukul 03.00 WITA untuk menghindari gangguan dari konvoi dini hari dengan musik disko.

Pemilik restoran, kafe, dan sejenisnya diminta untuk lebih memprioritaskan layanan bawa pulang dan menutup tempat makan dengan kain pada siang hari.

Tempat hiburan seperti karaoke keluarga dan panti pijat akan ditutup sementara, sementara tempat fitness dan arena biliar memiliki jam buka terbatas, dengan aturan khusus bagi gym/fitness.

Pemilik penginapan juga diminta untuk lebih berhati-hati dalam menerima tamu untuk mencegah praktik-praktik yang tidak pantas.

“Ini demi ketentraman dan menjaga keamanan serta saling menghormati antar pemeluk agama” ujar Bupati Kukar ini

Terakhir, masyarakat diingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kerumunan dan keselamatan, serta menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, seperti balapan liar. (adv)

Penulis : Hanafi

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular