Rabu, Mei 1, 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Surat Amicus Curiae Tidak Akan Dijadikan Pertimbangan Jika Diterima Lewat dari 16 April 2024

JAKARTA – Pihak Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa seluruh surat amicus curiae atau sahabat pengadilanyang diterima setelah Selasa (16/4/2024) pukul 16.00 WIB, tidak akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Juru bicara MK Fajar Laksono menuturkan, penetapan itu merupakan perintah dari Majelis Hakim Konstitusi. “Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan, amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/4).
MK sejauh ini telah menerima 21 surat amicus curiae dari kelompok maupun invidu masyarakat. Namun, amicus curiae itu akan dipilih berdasarkan ketetapan waktu yang disepakati Majelis Hakim Konstitusi.

“Jadi, 21 ini nanti kita pilah, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16.00 WIB itu, mana yang diterima lebih dari itu,” tegas Fajar.

Beberapa amicus curiae yang diterima MK dengan tenggat waktu 16 April 2024, salah satunya diserahkan Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri. Selain itu, ada juga amicus curiae dari aktivis HAM dan aktivis antikorupsi seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad dan Usman Hamid pada 4 April 2024.

Sementara, amicus curiae dari Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsuddin baru diserahkan, pada Rabu 17 April 2024. (JP/KN)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Most Popular